Pemberian Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Oleh Koperasi Simpan Pinjam
Abstract
Pemberian benda jaminan dalam perjanjian kredit oleh KSP sangatlah
penting untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Keberadaan KSP
dapat menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam
mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi. Secara das sollen, badan hukum
koperasi dalam menjalankan usahanya, idealnya wajib berpedoman pada nilai
dasar dan prinsip yang merupakan jati diri dari koperasi. Akan tetapi, apabila
dicermati para pelaku/perangkat koperasi dalam kegiataan pengelolaan koperasi
cenderung menjalankan kegiatan usahanya hanya berorientasi profit oriented.
Mengkaji dan menggali pinjaman dengan model perjanjian kredit oleh
anggota koperasi harus dengan benda jaminan sebagai bentuk prinsip kehatihatian koperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam. Mengkaji dan menggali
KSP sebagai penerima hak tanggungan dapat mempunyai kekuatan eksekutorial
pada saat anggota cidera janji (wanprestasi). Memberikan bentuk perlindungan
hukum terhadap KSP atas terjadinya cidera janji (wanprestasi) oleh anggota
koperasi dalam perjanjian dengan model perjanjian kredit.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam
penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan historis (historical
approach), pendekatan analitis, dan pendekatan socio-legal studies. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan
tersier.
Kesimpulan dari tesis ini adalah pemberian hak tanggungan setiap
perbuatan hukum oleh KSP dengan perjanjian kredit telah sesuai prinsip kehatihatian. Hal ini penting mengingat dana yang disalurkan oleh KSP merupakan dana
dari anggota koperasi. Akan tetapi, perihal perjanjian kredit tidak sama dengan
perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1754
KUH Perdata. Perjanjian kredit termasuk perjanjian tidak bernama (onbemoemde
atau in nominaat). Sehingga perjanjian kredit yang terdapat di KSP tetap mengikat
bagi para pihak berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338
KUH Perdata. Terkait perbuatan hukum KSP, apabila perjanjian dibuat dengan
model perjanjian kredit tidak tepat karena nomenklatur dari KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) itu sendiri yaitu dalam bentuk simpanan dan pinjaman.
Sementara perjanjian kredit itu lebih banyak digunakan oleh dunia bisnis perbankan yang merupakan badan hukum dengan tujuan profit oriented,
sedangkan badan hukum koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggota.
Pada Undang-Undang Perkoperasian tidak mengenal adanya kreditur dan debitur
sebagaimana yang terdapat di lingkup usaha dunia bisnis perbankan, akan tetapi
yang ada hanya anggota dan calon anggota dalam setiap perbuatan hukum
dilakukan. APHT sebagai dasar bagi KSP untuk mengeksekusi benda jaminan
pada saat cidera janji (wanprestasi) apabila bentuk dan format APHT tersebut
telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan dibuat oleh
pejabat yang berwenang sehingga mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan apabila debitur
(anggota koperasi) cidera janji (wanprestasi), maka KSP dapat mengeksekusi
benda jamanin seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dengan cara parate executie. Tentunya dalam perbuatan
hukum tersebut, harus disimak secara mendalam dikehidupan konkrit, karena
sering kali sangat sulit untuk membedakan wujud wanprestasi yang satu dengan
lainnya. Begitu pula tidak mudah mendeteksi suatu perbuatan cela yang dilakukan
debitur tersebut sebagai wujud cidera janji (wanprestasi) dalam artian tidak
memenuhi prestasi sama sekali ataukah termasuk ke dalam memenuhi prestasi,
akan tetapi terlambat. Bentuk perlindungan hukum bagi KSP dalam menjalankan
lingkup usaha simpan pinjam dengan cara penjaminan dan asuransi pada saat
perjanjian direalisasikan tersebut supaya kredit yang diberikan lebih aman.
Sehubungan dengan kredit bermasalah dapat dilakukan upaya penyelesaian secara
non kompromi (non compromised settlement) apabila upaya-upaya yang
dilakukan oleh kreditur dengan cara (compromised settlement) tidak berhasil.
Adapun alternatif penyelesaian terhadap kredit bermasalah yang dapat dilakukan
dengan cara (compromised settlement) seperti penjadwalan kembali
(rescheduling), penataan kembali (restructuring), persyaratan kembali
(reconditioning), penyerahan jaminan secara sukarela yang disebut sebagai
agunan yang diambil alih. KSP juga dapat menerapkan prinsip tersebut sebagai
bentuk perlindungan hukum dan berbagai alternatif yang telah diberikan ruang
oleh hukum untuk memperoleh prestasi bagi KSP dalam menjalankan usaha
simpan pinjam.
Saran dari tesis ini yakni, kepada Pemerintah khusus yang membidangi
perkoperasian perlu optimalisasi pengawasan terhadap KSP dalam menjalankan
lingkup usaha simpan pinjam supaya perjanjian dengan model perjanjian kredit
sehubungan dengan klausula baku seperti penetapan biaya, bunga, provisi dan lain
sebagainya tidak menerapkan seperti dunia bisnis perbankan. Mengingat koperasi
sebagai satu-satunya wadah bagi rakyat Indonesia untuk memperoleh kemudahan
modal dalam berusaha. Kepada KSP sehubungan pemberian kredit terhadap
anggota diatur sedemikian rupa supaya antara hak dan kewajiban secara seimbang
atau proporsional dalam konteks di bidang lingkup usaha perkoperasian.
Collections
- MT-Science of Law [334]