Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan Satu Bukan Tanaman (Putusan Mahkamah Agung Nomor 4485 K/Pid.Sus/2022)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penjatuhan Pidana minimum yang terdapat di dalam Undang-Undang Narkotika menjadikan Undang-Undang tersebut memiliki asas kepastian hukum, sehingga dengan terdapatnya pengaturan mengenai Penjatuhan Pidana minimum khusus tersebut Hakim didalam memutus sebuah perkara tindak pidana Narkotika tidak boleh menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus yang tertera di dalam Undang-Undang Narkotika. Kemudian Penulis tertarik untuk melakukan kajian terhadap suatu putusan pada tingkat Kasasi yakni pada Putusan Nomor 4485 K/Pid.Sus/2022, dalam putusan tersebut Hakim memutus para terdakwa dengan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa yakni Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) Subsidar (tiga) bulan Penjara dengan menambahkan pertimbangan terkait keadaan yang meringankan bagi para terdakwa namun belum dipertimbangkan oleh Judex Facti yakni para terdakwa bukanlah merupakan seorang bandar, permasalahan yang dapat penulis ambil diantaranya yaitu: Pertama, apakah pertimbangan hakim mahkamah agung dalam putusan nomor 4485 k/pid.sus/2022 menjatuhkan pidana penjara dibawah batas minimum khusus berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) undang-undang narkotika sudah sesuai dengan asas kepastian hukum. Kedua, apakah tindakan mahkamah agung dalam putusan nomor 4485 k/pid.sus/2022 yang mengurangi masa pidana para terdakwa sudah sesuai berdasarkan sema nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksaan tugas bagi peradilan.

Description

reupload 2026 Rudi H Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By