Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan Satu Bukan Tanaman (Putusan Mahkamah Agung Nomor 4485 K/Pid.Sus/2022)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penjatuhan Pidana minimum yang terdapat di dalam Undang-Undang
Narkotika menjadikan Undang-Undang tersebut memiliki asas kepastian hukum,
sehingga dengan terdapatnya pengaturan mengenai Penjatuhan Pidana minimum
khusus tersebut Hakim didalam memutus sebuah perkara tindak pidana Narkotika
tidak boleh menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus yang tertera di dalam
Undang-Undang Narkotika. Kemudian Penulis tertarik untuk melakukan kajian
terhadap suatu putusan pada tingkat Kasasi yakni pada Putusan Nomor 4485
K/Pid.Sus/2022, dalam putusan tersebut Hakim memutus para terdakwa dengan
terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Narkotika dengan menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa yakni Pidana Penjara
selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar
rupiah) Subsidar (tiga) bulan Penjara dengan menambahkan pertimbangan terkait
keadaan yang meringankan bagi para terdakwa namun belum dipertimbangkan oleh
Judex Facti yakni para terdakwa bukanlah merupakan seorang bandar,
permasalahan yang dapat penulis ambil diantaranya yaitu: Pertama, apakah
pertimbangan hakim mahkamah agung dalam putusan nomor 4485 k/pid.sus/2022
menjatuhkan pidana penjara dibawah batas minimum khusus berdasarkan pasal 114
ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) undang-undang narkotika sudah sesuai dengan asas
kepastian hukum. Kedua, apakah tindakan mahkamah agung dalam putusan nomor
4485 k/pid.sus/2022 yang mengurangi masa pidana para terdakwa sudah sesuai
berdasarkan sema nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksaan tugas bagi
peradilan.
Description
reupload 2026 Rudi H
Approved by Teddy
