Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan Satu Bukan Tanaman (Putusan Mahkamah Agung Nomor 4485 K/Pid.Sus/2022)

dc.contributor.authorRachel Requilmy Suprapto
dc.date.accessioned2026-06-23T02:15:27Z
dc.date.issued2024-06-12
dc.descriptionreupload 2026 Rudi H Approved by Teddy
dc.description.abstractPenjatuhan Pidana minimum yang terdapat di dalam Undang-Undang Narkotika menjadikan Undang-Undang tersebut memiliki asas kepastian hukum, sehingga dengan terdapatnya pengaturan mengenai Penjatuhan Pidana minimum khusus tersebut Hakim didalam memutus sebuah perkara tindak pidana Narkotika tidak boleh menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus yang tertera di dalam Undang-Undang Narkotika. Kemudian Penulis tertarik untuk melakukan kajian terhadap suatu putusan pada tingkat Kasasi yakni pada Putusan Nomor 4485 K/Pid.Sus/2022, dalam putusan tersebut Hakim memutus para terdakwa dengan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa yakni Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) Subsidar (tiga) bulan Penjara dengan menambahkan pertimbangan terkait keadaan yang meringankan bagi para terdakwa namun belum dipertimbangkan oleh Judex Facti yakni para terdakwa bukanlah merupakan seorang bandar, permasalahan yang dapat penulis ambil diantaranya yaitu: Pertama, apakah pertimbangan hakim mahkamah agung dalam putusan nomor 4485 k/pid.sus/2022 menjatuhkan pidana penjara dibawah batas minimum khusus berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) undang-undang narkotika sudah sesuai dengan asas kepastian hukum. Kedua, apakah tindakan mahkamah agung dalam putusan nomor 4485 k/pid.sus/2022 yang mengurangi masa pidana para terdakwa sudah sesuai berdasarkan sema nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksaan tugas bagi peradilan.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Echwan Iriyanto, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9740
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPertimbangan Hakim
dc.subjectNarkotika
dc.subjectGolongan Satu
dc.titlePertimbangan Hakim dalam Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan Satu Bukan Tanaman (Putusan Mahkamah Agung Nomor 4485 K/Pid.Sus/2022)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Rachel Ayu Distira - 210910202053 apr.pdf
Size:
857.17 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: