Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham terhadap Kesalahan Manajemen oleh Perusahaan (Studi Putusan No. 100/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pasar modal berfungsi sebagai sumber pembiayaan dan instrumen investasi
yang vital bagi pertumbuhan ekonomi, memungkinkan pemerintah dan sektor
swasta untuk mengakses dana dari masyarakat. Meskipun memiliki potensi besar,
pasar modal Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama terkait
perlindungan hukum bagi investor, yang berpengaruh pada minat investasi.
Ketidakpastian harga saham dan kesalahan manajemen di perusahaan dapat
merugikan pemegang saham, sehingga perlunya regulasi yang lebih tegas dan
penerapan hukum yang konsisten untuk melindungi hak-hak investor. Melalui
pengaturan yang jelas dan transparansi informasi, diharapkan pasar modal dapat
berkembang secara optimal, memberikan jaminan bagi pemegang saham, serta
berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kasus hukum terkait perlindungan pemegang saham
dalam situasi penurunan harga saham, sehingga memberikan wawasan lebih
dalam mengenai penerapan hukum dalam konteks pasar modal. Berdasarkan latar
belakang tersebut, penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya
ilmiah berjudul “Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham terhadap Kesalahan
Manajemen
oleh
Perusahaan
(Studi
Putusan
No.
100/Pdt.Sus
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)”. Penulis merumuskan 3 (tiga) rumusan masalah
yaitu: Pertama, apakah buyback saham dapat dikatakan sebagai utang yang dapat
diajukan PKPU ?. Kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang
saham terhadap kesalahan manajemen oleh perusahaan terhadap stabilitas dan
kepercayaan investor ?. Ketiga, bagaimana penerapan Pasal 86 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dalam
memberikan hak pemegang saham untuk meminta informasi lengkap terkait
perusahaan ?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Sedangkan dalam menganalisis
bahan hukum yang ada, penulis menggunakan metode deduktif yaitu dengan
mengidentifikasi permasalahan secara umum lalu mengaitkannya pada hal-hal yag
lebih spesifik. Pada skripsi ini, tinjauan pustaka berisi uraian tentang pengertian
pengertian, teori, konsep dan lain sebagainya yang relevan terkait judul dalam
skripsi ini.
Hasil dan Pembahasan dari penelitian skripsi ini dapat dijelaskan bahwa:
Pertama, Obyek sengketa bukanlah “utang” tapi tentang “apakah hak atau suatu
kewajiban untuk membeli kembali saham”. Sehingga tuntutan membeli kembali
saham yang lalu ditolak tentu saja tidak dapat diklaim menimbulkan suatu
kewajiban utang. Timbulnya utang adalah berdasarkan perjanjian atau undang
undang seperti kewajiban pajak atau putusan pengadilan. Kedua, Perlindungan
hukum bagi pemegang saham terhadap kesalahan manajemen diatur melalui hak
x
appraisal dalam Pasal 61 dan 62 UU PT serta mekanisme perlindungan pemegang
saham jika terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai POJK
No. 2/POJK.04/2013 untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor. Ketiga,
Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal memberikan hak bagi pemegang saham untuk meminta informasi
lengkap terkait perusahaan.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yaitu : Pertama, konsep buyback
saham tidak dapat dikatakan sebagai utang dalam permohonan PKPU karena tidak
memenuhi definisi utang menurut UU No. 37 Tahun 2004 dan tidak ada
kewajiban hukum bagi perusahaan untuk melakukan buyback. Kedua,
perlindungan hukum bagi pemegang saham terhadap kesalahan manajemen diatur
dalam Pasal 61 dan 62 UUPT sedangkan POJK No. 2/POJK.04/2013 memberikan
hak ganti rugi, opsi penjualan saham, dan buyback untuk menjaga stabilitas harga
serta kepercayaan investor. Ketiga, pemegang saham dijamin oleh Pasal 86 UU
Pasar Modal atas informasi perusahaan. Saran dari penelitian skripsi ini yaitu:
Pertama, Pemohon PKPU perlu memahami definisi utang dalam UU No. 37
Tahun 2004 dan menunjukkan adanya perjanjian, serta meningkatkan edukasi
tentang risiko investasi saham untuk mencegah klaim yang keliru. Kedua,
Pemohon dapat menggunakan Pasal 61 dan 62 UU PT untuk meminta ganti rugi
atau menjual saham disertai dengan bukti kerugian yang sah, sementara
perusahaan dapat memanfaatkan mekanisme buyback saham berdasarkan POJK
No. 2/POJK.04/2013 untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan
kepercayaan investor. Terakhir, perusahaan perlu memastikan transparansi
informasi dalam menyediakan laporan keuangan dan kinerja yang mudah diakses
pemegang saham melalui website resmi dan BEI guna mendukung penerapan
Pasal 86 UU Pasar Modal.
Description
Reuploud Repository hasyim Mei 2026
Approved by Teddy
