Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham terhadap Kesalahan Manajemen oleh Perusahaan (Studi Putusan No. 100/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)

dc.contributor.authorEllena Noor Yashinta
dc.date.accessioned2026-06-23T02:00:34Z
dc.date.issued2024-09-17
dc.descriptionReuploud Repository hasyim Mei 2026 Approved by Teddy
dc.description.abstractPasar modal berfungsi sebagai sumber pembiayaan dan instrumen investasi yang vital bagi pertumbuhan ekonomi, memungkinkan pemerintah dan sektor swasta untuk mengakses dana dari masyarakat. Meskipun memiliki potensi besar, pasar modal Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama terkait perlindungan hukum bagi investor, yang berpengaruh pada minat investasi. Ketidakpastian harga saham dan kesalahan manajemen di perusahaan dapat merugikan pemegang saham, sehingga perlunya regulasi yang lebih tegas dan penerapan hukum yang konsisten untuk melindungi hak-hak investor. Melalui pengaturan yang jelas dan transparansi informasi, diharapkan pasar modal dapat berkembang secara optimal, memberikan jaminan bagi pemegang saham, serta berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus hukum terkait perlindungan pemegang saham dalam situasi penurunan harga saham, sehingga memberikan wawasan lebih dalam mengenai penerapan hukum dalam konteks pasar modal. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah berjudul “Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham terhadap Kesalahan Manajemen oleh Perusahaan (Studi Putusan No. 100/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)”. Penulis merumuskan 3 (tiga) rumusan masalah yaitu: Pertama, apakah buyback saham dapat dikatakan sebagai utang yang dapat diajukan PKPU ?. Kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham terhadap kesalahan manajemen oleh perusahaan terhadap stabilitas dan kepercayaan investor ?. Ketiga, bagaimana penerapan Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dalam memberikan hak pemegang saham untuk meminta informasi lengkap terkait perusahaan ?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Sedangkan dalam menganalisis bahan hukum yang ada, penulis menggunakan metode deduktif yaitu dengan mengidentifikasi permasalahan secara umum lalu mengaitkannya pada hal-hal yag lebih spesifik. Pada skripsi ini, tinjauan pustaka berisi uraian tentang pengertian pengertian, teori, konsep dan lain sebagainya yang relevan terkait judul dalam skripsi ini. Hasil dan Pembahasan dari penelitian skripsi ini dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Obyek sengketa bukanlah “utang” tapi tentang “apakah hak atau suatu kewajiban untuk membeli kembali saham”. Sehingga tuntutan membeli kembali saham yang lalu ditolak tentu saja tidak dapat diklaim menimbulkan suatu kewajiban utang. Timbulnya utang adalah berdasarkan perjanjian atau undang undang seperti kewajiban pajak atau putusan pengadilan. Kedua, Perlindungan hukum bagi pemegang saham terhadap kesalahan manajemen diatur melalui hak x appraisal dalam Pasal 61 dan 62 UU PT serta mekanisme perlindungan pemegang saham jika terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai POJK No. 2/POJK.04/2013 untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor. Ketiga, Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal memberikan hak bagi pemegang saham untuk meminta informasi lengkap terkait perusahaan. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yaitu : Pertama, konsep buyback saham tidak dapat dikatakan sebagai utang dalam permohonan PKPU karena tidak memenuhi definisi utang menurut UU No. 37 Tahun 2004 dan tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan untuk melakukan buyback. Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang saham terhadap kesalahan manajemen diatur dalam Pasal 61 dan 62 UUPT sedangkan POJK No. 2/POJK.04/2013 memberikan hak ganti rugi, opsi penjualan saham, dan buyback untuk menjaga stabilitas harga serta kepercayaan investor. Ketiga, pemegang saham dijamin oleh Pasal 86 UU Pasar Modal atas informasi perusahaan. Saran dari penelitian skripsi ini yaitu: Pertama, Pemohon PKPU perlu memahami definisi utang dalam UU No. 37 Tahun 2004 dan menunjukkan adanya perjanjian, serta meningkatkan edukasi tentang risiko investasi saham untuk mencegah klaim yang keliru. Kedua, Pemohon dapat menggunakan Pasal 61 dan 62 UU PT untuk meminta ganti rugi atau menjual saham disertai dengan bukti kerugian yang sah, sementara perusahaan dapat memanfaatkan mekanisme buyback saham berdasarkan POJK No. 2/POJK.04/2013 untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Terakhir, perusahaan perlu memastikan transparansi informasi dalam menyediakan laporan keuangan dan kinerja yang mudah diakses pemegang saham melalui website resmi dan BEI guna mendukung penerapan Pasal 86 UU Pasar Modal.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Iswi Hariyani, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9719
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPemegang Saham
dc.subjectKesalahan Manajemen
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Pemegang Saham terhadap Kesalahan Manajemen oleh Perusahaan (Studi Putusan No. 100/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ELLENA NOOR YASHINTA - 200710101252.pdf
Size:
1.61 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: