Desentralisasi Fiskal Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bertitik tolak dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengubah
paradigma desentralisasi fiskal di Indonesia yang justru mengarah pada
kecenderungan sentralisasi. Meskipun pelaksanaan otonomi daerah secara formal
telah berlangsung, tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah
pusat masih sangat tinggi. Kondisi ini diperparah dengan adanya Pasal 97 UU
HKPD yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk
membatalkan peraturan daerah terkait penetapan tarif pajak dan retribusi apabila
dianggap tidak sejalan dengan program strategis nasional. Ketentuan tersebut pada
akhirnya menarik kembali kewenangan yang sebelumnya telah diberikan kepada
pemerintah daerah, khususnya dalam urusan perpajakan dan retribusi daerah.
Secara teoritis, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar otonomi daerah dan ilmu
perundang-undangan. dari persoalan tersebut dirumuskanlah permasalahan.
Pertama, Bagaimana Ratio Legis Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?.
Kedua, Bagaimana Pergeseran Dan Implikasi Desentralisasi Fiskal Pasca Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah? Berdasarkan pemikiran diatas penulis menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem
norma, dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan
Pendekatan sejarah. Penelitian ini menghasilkan dua bahasan, pertama Lahirnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai penggabungan UU PDRD dan
UU PKPD merupakan langkah strategis dalam reformasi desentralisasi fiskal di
Indonesia. UU ini bertujuan menurunkan ketimpangan fiskal, memperkuat
kewenangan perpajakan daerah, meningkatkan kualitas belanja, serta
menyelaraskan belanja pusat dan daerah. Meskipun dirancang berdasarkan evaluasi
terhadap regulasi sebelumnya, pembentukan UU HKPD menimbulkan dinamika
dan resistensi, termasuk dari Fraksi PKS yang menilai UU ini belum mencerminkan
keadilan fiskal, cenderung sentralistik, minim partisipasi publik, dan berpotensi
menambah beban pajak. Keberhasilan implementasi UU ini sangat bergantung pada
konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan keberlanjutan dialog antara pusat dan
daerah demi terwujudnya keadilan fiskal yang substantif. Kedua, Konsep negara
kesatuan dengan otonomi daerah awalnya merupakan solusi atas gejolak
disintegrasi akibat ketimpangan pembangunan dan sentralistiknya pemerintahan
masa lalu, dengan memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah sebagai
wujud desentralisasi. Namun, seiring waktu, makna otonomi tersebut mengalami
pergeseran. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, daerah mulai diposisikan sebagai pelaksana kebijakan pusat dalam
kerangka agency model. Pergeseran ini semakin nyata dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengubah arah
desentralisasi fiskal menjadi lebih sentralistik. Hal ini tampak dari penerapan sistem
closed list untuk jenis pajak dan retribusi daerah serta kewenangan pemerintah
pusat dalam menyesuaikan tarif melalui Pasal 97, yang membatasi ruang fiskal
daerah dan bertentangan dengan prinsip otonomi. Kesimpulan dalam penelitian ini
bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mencerminkan pergeseran arah
desentralisasi fiskal menuju sentralisasi, dengan memperkuat dominasi pusat dalam
pengelolaan keuangan daerah dan membatasi kewenangan fiskal daerah yang
sebelumnya dijamin dalam semangat otonomi.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Approved by Teddy
