Desentralisasi Fiskal Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
| dc.contributor.author | Andi Saputra, S.H. | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-23T01:46:13Z | |
| dc.date.issued | 2025-05-05 | |
| dc.description | Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | Bertitik tolak dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengubah paradigma desentralisasi fiskal di Indonesia yang justru mengarah pada kecenderungan sentralisasi. Meskipun pelaksanaan otonomi daerah secara formal telah berlangsung, tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Kondisi ini diperparah dengan adanya Pasal 97 UU HKPD yang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah terkait penetapan tarif pajak dan retribusi apabila dianggap tidak sejalan dengan program strategis nasional. Ketentuan tersebut pada akhirnya menarik kembali kewenangan yang sebelumnya telah diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam urusan perpajakan dan retribusi daerah. Secara teoritis, hal ini bertentangan dengan prinsip dasar otonomi daerah dan ilmu perundang-undangan. dari persoalan tersebut dirumuskanlah permasalahan. Pertama, Bagaimana Ratio Legis Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?. Kedua, Bagaimana Pergeseran Dan Implikasi Desentralisasi Fiskal Pasca Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah? Berdasarkan pemikiran diatas penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dengan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan sejarah. Penelitian ini menghasilkan dua bahasan, pertama Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai penggabungan UU PDRD dan UU PKPD merupakan langkah strategis dalam reformasi desentralisasi fiskal di Indonesia. UU ini bertujuan menurunkan ketimpangan fiskal, memperkuat kewenangan perpajakan daerah, meningkatkan kualitas belanja, serta menyelaraskan belanja pusat dan daerah. Meskipun dirancang berdasarkan evaluasi terhadap regulasi sebelumnya, pembentukan UU HKPD menimbulkan dinamika dan resistensi, termasuk dari Fraksi PKS yang menilai UU ini belum mencerminkan keadilan fiskal, cenderung sentralistik, minim partisipasi publik, dan berpotensi menambah beban pajak. Keberhasilan implementasi UU ini sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan keberlanjutan dialog antara pusat dan daerah demi terwujudnya keadilan fiskal yang substantif. Kedua, Konsep negara kesatuan dengan otonomi daerah awalnya merupakan solusi atas gejolak disintegrasi akibat ketimpangan pembangunan dan sentralistiknya pemerintahan masa lalu, dengan memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah sebagai wujud desentralisasi. Namun, seiring waktu, makna otonomi tersebut mengalami pergeseran. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah mulai diposisikan sebagai pelaksana kebijakan pusat dalam kerangka agency model. Pergeseran ini semakin nyata dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengubah arah desentralisasi fiskal menjadi lebih sentralistik. Hal ini tampak dari penerapan sistem closed list untuk jenis pajak dan retribusi daerah serta kewenangan pemerintah pusat dalam menyesuaikan tarif melalui Pasal 97, yang membatasi ruang fiskal daerah dan bertentangan dengan prinsip otonomi. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mencerminkan pergeseran arah desentralisasi fiskal menuju sentralisasi, dengan memperkuat dominasi pusat dalam pengelolaan keuangan daerah dan membatasi kewenangan fiskal daerah yang sebelumnya dijamin dalam semangat otonomi. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M. H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9696 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Desentralisasi Fiskal | |
| dc.subject | Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | |
| dc.title | Desentralisasi Fiskal Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | |
| dc.type | Other |
