Pembatalan Pendaftaran Merek “Diamaru” Akibat Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Saat ini paling banyak terjadi sengketa pelanggaran merek terkait itikad tidak baik
dalam pendaftaran merek. sengketa antara PT Ekadharma Internasional, Tbk
(Merek Daimaru) dan Candra (Diamaru). Merek Daimaru merupakan merek yang
terlebih dahulu didaftarkan di Kantor Merek dan sudah memiliki penghargaan
merek terkenal. Namun, tanpa niat baik Merek Diamaru didaftarkan oleh pemegang
merek. Maka pengajuan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga
Medan pun dimulai, namun tidak membuahkan hasil sehingga melanjutkan
sengketa ini pada Tingkat Kasasi.
Permasalahan dalam penelitian skripsi ini yaitu Apakah Itikad Tidak Baik dapat
menjadi alasan dalam pembatalan Pendaftaran Merek?. Apa akibat hukum terhadap
pembatalan Pendaftaran merek dengan Itikad Tidak Baik?. Apakah Dasar
Pertimbangan Hukum Hakim yang mengabulkan Permohonan Kasasi Pada Putusan
Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis?.
Skripsi ini bertujuan untuk Memenuhi persyaratan pokok untuk memperoleh Gelar
Sarjana Hukum di Universitas Jember; untuk mengetahui dan memahami itikad
tidak baik dapat menjadi alasan dalam pembatalan pendaftaran merek; untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap pembatalan pendaftaran merek
dengan itikad tidak baik; dan untuk mengetahui dan memahami Dasar
pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan permohonan kasasi pada putusan
Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20
tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode Penelitian skripsi ini menggunakan tipe Penelitian Yuridis Normatif.
Pendekatan penelitian yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan
Konseptual. Dengan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder,
dan non hukum.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah untuk membuktikan unsur itikad tidak baik
yaitu adanya persamaan pada pokoknya berdasarkan alasan Pasal 20 dan/atau Pasal
21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Itikad tidak baik juga dapat dibuktikan
melalui kriteria merek terkenal sebagaimana tercantum pada Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akibat Hukum terhadap
pembatalan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik yaitu Pembatalan dan
Pencoretan merek terdaftar dan pengajuan Gugatan Ganti rugi dan/atau penghentian
semua penggunaan merek. Dasar pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung
Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yang mengabulkan permohonan kasasi dalam
menentukan adanya unsur itikad tidak baik sudah sesuai ketentuan UU Merek dan
Indikasi Geografis. Namun, pertimbangan mengenai kantor merek tidak dapat
ditarik sebagai pihak dalam gugatan a quo tidak sesuai dengan ketentuan UU Merek
dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Seharusnya kantor merek dapat
ditarik sebagai pihak, karena mengetahui proses awal pendaftaran hingga
pembatalan merek.
xii
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah 1. Pembuktian unsur itikad tidak baik
dan kriteria merek terkenal dapat dijadikan alasan dalam pembatalan pendaftaran
merek yang didasari itikad tidak baik yaitu memiliki persamaan pada pokoknya
dengan merek terdaftar dan merek terkenal. 2. Akibat hukum terhadap pembatalan
pendaftaran merek yaitu pembatalan dan pencoretan merek terdaftar dan gugatan
ganti rugi dan/atau penghentian atas semua perbuatan terkait merek yang
bersangkutan, dapat mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek
dan sertifikat merek tidak berlaku. 3. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung sudah
sesuai ketentuan UU Merek dan Indikasi Geografis yang berkaitan dengan Unsur
itikad tidak baik. Namun, Pertimbangan Hukum dan analisis Hakim terkait kantor
merek tidak dapat ditarik sebagai pihak tidak sesuai ketentuan UU Merek dan
Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saran dalam penelitian dari skripsi ini adalah 1. Seyogyanya para pengusaha lebih
memahami prinsip itikad baik dan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek
sebelum mendaftarkan mereknya; 2. Seyogyanya Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual sebagai instansi harus bisa meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan
secara efisien dan teliti terhadap pendaftaran merek; 3. Seyogyanya Hakim sebagai
pejabat negara yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dalam
memberikan putusan harus tegas dan teliti dalam menerapkan hukum yang berlaku.
Hal tersebut untuk menciptakan keadilan bagi warga negara.
Description
Reuploud Repository hasyim Mei 2026
Finalisasi 22 Juni 2026 Rudi H
