Pembatalan Pendaftaran Merek “Diamaru” Akibat Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
| dc.contributor.author | Elhissya | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-22T03:05:58Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-15 | |
| dc.description | Reuploud Repository hasyim Mei 2026 Finalisasi 22 Juni 2026 Rudi H | |
| dc.description.abstract | Saat ini paling banyak terjadi sengketa pelanggaran merek terkait itikad tidak baik dalam pendaftaran merek. sengketa antara PT Ekadharma Internasional, Tbk (Merek Daimaru) dan Candra (Diamaru). Merek Daimaru merupakan merek yang terlebih dahulu didaftarkan di Kantor Merek dan sudah memiliki penghargaan merek terkenal. Namun, tanpa niat baik Merek Diamaru didaftarkan oleh pemegang merek. Maka pengajuan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga Medan pun dimulai, namun tidak membuahkan hasil sehingga melanjutkan sengketa ini pada Tingkat Kasasi. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini yaitu Apakah Itikad Tidak Baik dapat menjadi alasan dalam pembatalan Pendaftaran Merek?. Apa akibat hukum terhadap pembatalan Pendaftaran merek dengan Itikad Tidak Baik?. Apakah Dasar Pertimbangan Hukum Hakim yang mengabulkan Permohonan Kasasi Pada Putusan Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis?. Skripsi ini bertujuan untuk Memenuhi persyaratan pokok untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember; untuk mengetahui dan memahami itikad tidak baik dapat menjadi alasan dalam pembatalan pendaftaran merek; untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap pembatalan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik; dan untuk mengetahui dan memahami Dasar pertimbangan hukum hakim yang mengabulkan permohonan kasasi pada putusan Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode Penelitian skripsi ini menggunakan tipe Penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Dengan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah untuk membuktikan unsur itikad tidak baik yaitu adanya persamaan pada pokoknya berdasarkan alasan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Itikad tidak baik juga dapat dibuktikan melalui kriteria merek terkenal sebagaimana tercantum pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akibat Hukum terhadap pembatalan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik yaitu Pembatalan dan Pencoretan merek terdaftar dan pengajuan Gugatan Ganti rugi dan/atau penghentian semua penggunaan merek. Dasar pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024 yang mengabulkan permohonan kasasi dalam menentukan adanya unsur itikad tidak baik sudah sesuai ketentuan UU Merek dan Indikasi Geografis. Namun, pertimbangan mengenai kantor merek tidak dapat ditarik sebagai pihak dalam gugatan a quo tidak sesuai dengan ketentuan UU Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Seharusnya kantor merek dapat ditarik sebagai pihak, karena mengetahui proses awal pendaftaran hingga pembatalan merek. xii Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah 1. Pembuktian unsur itikad tidak baik dan kriteria merek terkenal dapat dijadikan alasan dalam pembatalan pendaftaran merek yang didasari itikad tidak baik yaitu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dan merek terkenal. 2. Akibat hukum terhadap pembatalan pendaftaran merek yaitu pembatalan dan pencoretan merek terdaftar dan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian atas semua perbuatan terkait merek yang bersangkutan, dapat mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek dan sertifikat merek tidak berlaku. 3. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung sudah sesuai ketentuan UU Merek dan Indikasi Geografis yang berkaitan dengan Unsur itikad tidak baik. Namun, Pertimbangan Hukum dan analisis Hakim terkait kantor merek tidak dapat ditarik sebagai pihak tidak sesuai ketentuan UU Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saran dalam penelitian dari skripsi ini adalah 1. Seyogyanya para pengusaha lebih memahami prinsip itikad baik dan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek sebelum mendaftarkan mereknya; 2. Seyogyanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai instansi harus bisa meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan secara efisien dan teliti terhadap pendaftaran merek; 3. Seyogyanya Hakim sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dalam memberikan putusan harus tegas dan teliti dalam menerapkan hukum yang berlaku. Hal tersebut untuk menciptakan keadilan bagi warga negara. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Iswi Hariyani, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9622 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | itikad | |
| dc.subject | sengketa pelanggaran merek | |
| dc.subject | Merek Daimaru | |
| dc.title | Pembatalan Pendaftaran Merek “Diamaru” Akibat Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Nomor 623 K/Pdt.Sus-HKI/2024) | |
| dc.type | Other |
