Kepastian Hukum Investor Terhadap Penanaman Modal Pada Startup Akuakulturdi Indonesia (Studi Kasus Efishery)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia,
termasuk melalui perkembangan startup sebagai motor inovasi. Pada sektor
akuakultur, eFishery menjadi contoh startup yang memanfaatkan teknologi IoT
untuk meningkatkan efisiensi budidaya ikan dan udang. Namun, kasus dugaan
manipulasi laporan keuangan eFishery menunjukkan lemahnya perlindungan
hukum investor serta ketidakjelasan regulasi pada sektor ini. Kondisi tersebut
menandakan belum optimalnya penerapan prinsip kepastian hukum sebagaimana
dijamin UUD 1945 dan UU Penanaman Modal.Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
perbandingan. Sumber data mencakup peraturan terkait, literatur ilmiah, serta
informasi aktual mengenai kasus eFishery. Tinjauan pustaka meliputi teori
kepastian hukum, konsep investor, pengaturan penanaman modal, perkembangan
startup akuakultur, dan profil eFishery. Kerangka ini menunjukkan adanya
kesenjangan antara kebutuhan hukum dengan dinamika bisnis digital.
Hasil penelitian mengungkap bahwa pengaturan investasi startup masih
bertumpu pada regulasi umum (UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas,
UU Pasar Modal, dan UU Cipta Kerja) tanpa aturan khusus mengenai tata kelola
startup, keterbukaan informasi, atau mekanisme pengawasan bagi perusahaan
non-IPO. Kekosongan hukum ini menyebabkan lemahnya transparansi,
akuntabilitas, dan audit, sehingga meningkatkan risiko manipulasi laporan
keuangan seperti yang terjadi pada eFishery. Bagi investor, kondisi ini
menciptakan ketidakpastian hukum karena bergantung pada laporan internal yang
rentan diselewengkan.
Dari aspek tanggung jawab hukum, dugaan fraud eFishery dapat
dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Namun,
mekanisme penyelesaian yang tersedia lebih bersifat represif dan tidak efektif,
sementara instrumen preventif seperti disclosure dan pengawasan khusus belum
tersedia. Akibatnya, perlindungan investor belum memadai serta berdampak pada
menurunnya kepercayaan terhadap iklim investasi startup. Perbandingan dengan
Jepang dan Australia menunjukkan bahwa negara-negara tersebut telah memiliki
standar keterbukaan informasi, tata kelola, dan kerangka pendanaan startup yang
lebih matang. Indonesia tertinggal dari aspek regulasi, pengawasan, dan
perlindungan investor, sehingga memengaruhi daya tarik investasi di sektor
akuakultur digital.
Skripsi ini merekomendasikan: (1) penyusunan regulasi khusus tata kelola
dan keterbukaan informasi startup non-IPO; (2) penerapan prinsip good corporate
governance oleh startup akuakultur; dan (3) peningkatan kehati-hatian hukum oleh
investor. Ketiga rekomendasi tersebut penting untuk mewujudkan sistem hukum
yang adaptif, mencegah fraud, serta menjamin kepastian hukum. Secara
keseluruhan, skripsi ini menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi
utama bagi terciptanya iklim investasi startup yang sehat. Kasus eFishery menjadi
refleksi bahwa inovasi harus diikuti regulasi yang memadai agar perkembangan
ekonomi digital tidak meninggalkan risiko hukum yang merugikan investor.
Pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar Indonesia mampu
membangun ekosistem investasi startup yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
