Kepastian Hukum Investor Terhadap Penanaman Modal Pada Startup Akuakulturdi Indonesia (Studi Kasus Efishery)
| dc.contributor.author | Ananda Cintya Wahidiani | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-22T01:56:07Z | |
| dc.date.issued | 2025-10-30 | |
| dc.description | Reuploud Repository hasyim Juni 2026 | |
| dc.description.abstract | Investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk melalui perkembangan startup sebagai motor inovasi. Pada sektor akuakultur, eFishery menjadi contoh startup yang memanfaatkan teknologi IoT untuk meningkatkan efisiensi budidaya ikan dan udang. Namun, kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery menunjukkan lemahnya perlindungan hukum investor serta ketidakjelasan regulasi pada sektor ini. Kondisi tersebut menandakan belum optimalnya penerapan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU Penanaman Modal.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Sumber data mencakup peraturan terkait, literatur ilmiah, serta informasi aktual mengenai kasus eFishery. Tinjauan pustaka meliputi teori kepastian hukum, konsep investor, pengaturan penanaman modal, perkembangan startup akuakultur, dan profil eFishery. Kerangka ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan hukum dengan dinamika bisnis digital. Hasil penelitian mengungkap bahwa pengaturan investasi startup masih bertumpu pada regulasi umum (UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, dan UU Cipta Kerja) tanpa aturan khusus mengenai tata kelola startup, keterbukaan informasi, atau mekanisme pengawasan bagi perusahaan non-IPO. Kekosongan hukum ini menyebabkan lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan audit, sehingga meningkatkan risiko manipulasi laporan keuangan seperti yang terjadi pada eFishery. Bagi investor, kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum karena bergantung pada laporan internal yang rentan diselewengkan. Dari aspek tanggung jawab hukum, dugaan fraud eFishery dapat dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Namun, mekanisme penyelesaian yang tersedia lebih bersifat represif dan tidak efektif, sementara instrumen preventif seperti disclosure dan pengawasan khusus belum tersedia. Akibatnya, perlindungan investor belum memadai serta berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap iklim investasi startup. Perbandingan dengan Jepang dan Australia menunjukkan bahwa negara-negara tersebut telah memiliki standar keterbukaan informasi, tata kelola, dan kerangka pendanaan startup yang lebih matang. Indonesia tertinggal dari aspek regulasi, pengawasan, dan perlindungan investor, sehingga memengaruhi daya tarik investasi di sektor akuakultur digital. Skripsi ini merekomendasikan: (1) penyusunan regulasi khusus tata kelola dan keterbukaan informasi startup non-IPO; (2) penerapan prinsip good corporate governance oleh startup akuakultur; dan (3) peningkatan kehati-hatian hukum oleh investor. Ketiga rekomendasi tersebut penting untuk mewujudkan sistem hukum yang adaptif, mencegah fraud, serta menjamin kepastian hukum. Secara keseluruhan, skripsi ini menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi startup yang sehat. Kasus eFishery menjadi refleksi bahwa inovasi harus diikuti regulasi yang memadai agar perkembangan ekonomi digital tidak meninggalkan risiko hukum yang merugikan investor. Pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar Indonesia mampu membangun ekosistem investasi startup yang transparan, adil, dan berkelanjutan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.other | Hasyim | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9602 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | FAKULTAS HUKUM | |
| dc.subject | Startup Akuakulturdi Indonesia | |
| dc.subject | Investor | |
| dc.title | Kepastian Hukum Investor Terhadap Penanaman Modal Pada Startup Akuakulturdi Indonesia (Studi Kasus Efishery) | |
| dc.type | Other |
