Dugaan Praktik Monopoli Industri Hilir Minyak dan Gas Bumi Bahan Bakar Avtur Pesawat Terbang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
erekonomian Indonesia melibatkan berbagai jenis badan usaha, termasuk
BUMN seperti PT Pertamina yang berperan dalam penyediaan avtur untuk
transportasi udara. Sebagai satu-satunya penyedia, Pertamina mengendalikan harga
avtur, yang tinggi karena praktik monopoli, mempengaruhi harga tiket pesawat dan
merugikan konsumen. Pada Februari 2024, KPPU menemukan bahwa Pertamina
menguasai pasar avtur, menyebabkan ketidakefisienan. KPPU merekomendasikan
perbaikan tata kelola distribusi dan penerapan sistem multi-provider. Praktik
monopoli ini melanggar UU Persaingan Usaha, meskipun berdasarkan UUD 1945,
cabang produksi penting seperti bahan bakar harus dikuasai negara. Kajian lebih
lanjut diperlukan untuk menilai dugaan monopoli di industri hilir migas, khususnya
avtur.
Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan khusus. Secara umum,
penelitian ini dilakukan sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember dan sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma
Perguruan Tinggi. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah
penguasaan penjualan bahan bakar avtur oleh PT Pertamina merupakan tindakan
monopoli, menganalisis apakah praktik monopoli tersebut sesuai dengan hukum
yang berlaku, dan mengidentifikasi dampak yang timbul bagi PT Pertamina dan
kompetitor terkait praktik monopoli dalam penjualan avtur pesawat terbang.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan fokus
pada kajian pustaka, termasuk buku, peraturan, dan literatur terkait. Pendekatan
yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis
undang-undang monopoli, serta pendekatan konseptual untuk mengkaji doktrin
hukum. Sumber bahan hukum mencakup undang-undang, peraturan, buku, jurnal
hukum, dan bahan non-hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan, dilanjutkan dengan analisis deskriptif kualitatif untuk memperoleh
pemahaman komprehensif tentang fenomena hukum. Hasil analisis akan disusun
dalam kesimpulan dan saran berdasarkan data yang relevan.
Kajian pustaka ini terdiri dari tujuh subbab yang membahas konsep dan teori
terkait penelitian. Subbab pertama membahas hukum persaingan usaha tidak sehat,
termasuk pengertian dan ruang lingkupnya. Subbab kedua mengulas perjanjian
dalam hukum persaingan usaha. Subbab ketiga membahas perusahaan migas,
pengertian, dan ruang lingkupnya. Subbab keempat mengulas penetapan harga,
termasuk perjanjian dan diskriminasi harga. Subbab kelima membahas praktik
monopoli, pengertian, dan bentuk-bentuknya.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan PT Pertamina dalam
pemasaran bahan bakar dapat dianggap sebagai praktik monopoli karena
penguasaan pasar yang besar dan dampaknya terhadap konsumen serta pesaing.
xiii
Meskipun sebagai BUMN dengan hak monopoli, status Pertamina menciptakan
posisi hukum yang kompleks dalam persaingan usaha. Praktik monopoli dapat
dibenarkan jika mendukung persaingan sehat, tetapi jika merugikan konsumen atau
menghambat persaingan, hal tersebut tidak diterima. Pengawasan oleh KPPU
penting untuk memastikan keadilan. Monopoli ini memberi stabilitas bagi
Pertamina, tetapi berisiko mengurangi inovasi dan merugikan reputasi, serta
menciptakan hambatan bagi pesaing. Regulasi yang tepat diperlukan untuk menjaga
keseimbangan.
Saran penelitian ini adalah agar PT Pertamina mematuhi UU No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, meningkatkan transparansi harga, dan
membuka akses distribusi avtur untuk mendorong persaingan sehat. Pertamina juga
harus memahami batasan dan tanggung jawabnya sebagai BUMN, khususnya
terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penetapan harga avtur yang
merugikan masyarakat. Meskipun monopoli dibenarkan untuk BUMN, perusahaan
harus tetap mengikuti prinsip persaingan usaha sehat untuk menciptakan pasar yang
kompetitif dan menguntungkan semua pihak
Description
Reuploud Repository hasyim Mei 2026
