Dugaan Praktik Monopoli Industri Hilir Minyak dan Gas Bumi Bahan Bakar Avtur Pesawat Terbang
| dc.contributor.author | Elsa Rahma Dian Nurul Aziza | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-19T04:15:16Z | |
| dc.date.issued | 2025-02-28 | |
| dc.description | Reuploud Repository hasyim Mei 2026 | |
| dc.description.abstract | erekonomian Indonesia melibatkan berbagai jenis badan usaha, termasuk BUMN seperti PT Pertamina yang berperan dalam penyediaan avtur untuk transportasi udara. Sebagai satu-satunya penyedia, Pertamina mengendalikan harga avtur, yang tinggi karena praktik monopoli, mempengaruhi harga tiket pesawat dan merugikan konsumen. Pada Februari 2024, KPPU menemukan bahwa Pertamina menguasai pasar avtur, menyebabkan ketidakefisienan. KPPU merekomendasikan perbaikan tata kelola distribusi dan penerapan sistem multi-provider. Praktik monopoli ini melanggar UU Persaingan Usaha, meskipun berdasarkan UUD 1945, cabang produksi penting seperti bahan bakar harus dikuasai negara. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk menilai dugaan monopoli di industri hilir migas, khususnya avtur. Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan khusus. Secara umum, penelitian ini dilakukan sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan sebagai bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penguasaan penjualan bahan bakar avtur oleh PT Pertamina merupakan tindakan monopoli, menganalisis apakah praktik monopoli tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mengidentifikasi dampak yang timbul bagi PT Pertamina dan kompetitor terkait praktik monopoli dalam penjualan avtur pesawat terbang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan fokus pada kajian pustaka, termasuk buku, peraturan, dan literatur terkait. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis undang-undang monopoli, serta pendekatan konseptual untuk mengkaji doktrin hukum. Sumber bahan hukum mencakup undang-undang, peraturan, buku, jurnal hukum, dan bahan non-hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dilanjutkan dengan analisis deskriptif kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif tentang fenomena hukum. Hasil analisis akan disusun dalam kesimpulan dan saran berdasarkan data yang relevan. Kajian pustaka ini terdiri dari tujuh subbab yang membahas konsep dan teori terkait penelitian. Subbab pertama membahas hukum persaingan usaha tidak sehat, termasuk pengertian dan ruang lingkupnya. Subbab kedua mengulas perjanjian dalam hukum persaingan usaha. Subbab ketiga membahas perusahaan migas, pengertian, dan ruang lingkupnya. Subbab keempat mengulas penetapan harga, termasuk perjanjian dan diskriminasi harga. Subbab kelima membahas praktik monopoli, pengertian, dan bentuk-bentuknya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan PT Pertamina dalam pemasaran bahan bakar dapat dianggap sebagai praktik monopoli karena penguasaan pasar yang besar dan dampaknya terhadap konsumen serta pesaing. xiii Meskipun sebagai BUMN dengan hak monopoli, status Pertamina menciptakan posisi hukum yang kompleks dalam persaingan usaha. Praktik monopoli dapat dibenarkan jika mendukung persaingan sehat, tetapi jika merugikan konsumen atau menghambat persaingan, hal tersebut tidak diterima. Pengawasan oleh KPPU penting untuk memastikan keadilan. Monopoli ini memberi stabilitas bagi Pertamina, tetapi berisiko mengurangi inovasi dan merugikan reputasi, serta menciptakan hambatan bagi pesaing. Regulasi yang tepat diperlukan untuk menjaga keseimbangan. Saran penelitian ini adalah agar PT Pertamina mematuhi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, meningkatkan transparansi harga, dan membuka akses distribusi avtur untuk mendorong persaingan sehat. Pertamina juga harus memahami batasan dan tanggung jawabnya sebagai BUMN, khususnya terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penetapan harga avtur yang merugikan masyarakat. Meskipun monopoli dibenarkan untuk BUMN, perusahaan harus tetap mengikuti prinsip persaingan usaha sehat untuk menciptakan pasar yang kompetitif dan menguntungkan semua pihak | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utam : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9528 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | FAKULTAS HUKUM | |
| dc.subject | Monopoli | |
| dc.subject | Industry Minyak | |
| dc.subject | Bahan Bakar Avtur | |
| dc.title | Dugaan Praktik Monopoli Industri Hilir Minyak dan Gas Bumi Bahan Bakar Avtur Pesawat Terbang | |
| dc.type | Other |
