Show simple item record

dc.contributor.advisorPOESOKO, Herowati
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorSUKESI, Jamani Eko
dc.date.accessioned2019-11-19T08:20:44Z
dc.date.available2019-11-19T08:20:44Z
dc.date.issued2019-07-24
dc.identifier.nim170720201014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94460
dc.description.abstractMakna kata “sementara” bagi camat selaku PPATS menjadi persoalan hukum yang tidak kunjung mendapatkan titik terang mengenai keberadannnya, khususnya dalam hal sampai kapan camat dapat menjadi PPAT Sementara, secara normatif pengangkatan camat menjadi PPAT Sementara didasarkan pada wilayah tertentu yang belum cukup terdapat PPAT. Permasalahan hukum (isu hukum) yang muncul ialah terkait pertama apakah makna kata “sementara” pada PPAT Sementara terkait dengan status jabatan dan tanggung jawabnya. Kedua, apakah makna kata “sementara” dalam nomenklatur PPAT Sementara terkait dengan kewenangannya, dan Ketiga bagaimana pengaturan kedepan terhadap PPAT Sementara guna memperjelas status kedudukannya sebagai PPAT Sementara.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPPAT Sementara, camat, wilayah belum cukup terdapat PPATen_US
dc.titleMakna Kata Sementara Bagi Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatan
dc.identifier.kodeprodi0720201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record