Makna Kata Sementara Bagi Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
Abstract
Makna kata “sementara” bagi camat selaku PPATS menjadi persoalan hukum yang tidak kunjung mendapatkan titik terang mengenai keberadannnya, khususnya dalam hal sampai kapan camat dapat menjadi PPAT Sementara, secara normatif pengangkatan camat menjadi PPAT Sementara didasarkan pada wilayah tertentu yang belum cukup terdapat PPAT. Permasalahan hukum (isu hukum) yang muncul ialah terkait pertama apakah makna kata “sementara” pada PPAT Sementara terkait dengan status jabatan dan tanggung jawabnya. Kedua, apakah makna kata “sementara” dalam nomenklatur PPAT Sementara terkait dengan kewenangannya, dan Ketiga bagaimana pengaturan kedepan terhadap PPAT Sementara guna memperjelas status kedudukannya sebagai PPAT Sementara.
Collections
- MT-Science of Law [334]