dc.description.abstract | Dalam kaitannya dengan kepastian hukum mengenai ketentuan Notaris
merahasiakan isi akta termasuk para pihak dalam akta tersebut tidak
melawan hukum, hal ini berdasarkan pasal 4, Pasal 16 ayat (1huruf f) dan
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris mewajibkan notaris untuk merahasiakan atau tidak
memberitahukan isi akta dan segala keterangan berkaitan dengan
pembuatan akta terhadap pihak manapun kecuali undang-undang
menentukan lain, jo pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak, terdapat larangan membocorkan atau
menyebarluaskan data dan informasi tentang harta yang diungkapkan
Wajib Pajak.
2. Dalam kaitannya dengan Hak ingkar (verschoningsrecht) atas jabatan
notaris, dalam pelaksanaan program pemerintah (pengampunan pajak)
digunakan ketika menghadap kepada penyidik, Notaris diwajibkan untuk
menjalankan rahasia jabatan yang merupakan amanah dari undang-undang
dan sumpah jabatan untuk melakukan hak ingkar sebagaimana diatur
dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (f) Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, menegaskan bahwa notaris berkewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya
dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta sesuai
dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
3. Terhadap hak ingkar atas jabatan notaris ada perlindungan
hukumberdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak, yang dimana dalam pasal tersebut notaris
atau dalam hal ini sebagai pihak lain tidak dapat dilaporkan, digugat,
dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana sepanjang pihak lain tersebut dalam hal ini yaitu
notaris melaksanakan tugas jabatannya berdasarkan itikad baik dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan diatas
adalah perlindungan hukum yang lahir dari suatu ketentuan hukum dan
segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada
dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk
mengaturhubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara
perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan
masyarakat. | en_US |