| dc.description.abstract | Dalam kaitannya dengan kepastian hukum mengenai ketentuan Notaris 
merahasiakan isi akta termasuk para pihak dalam akta tersebut tidak 
melawan hukum, hal ini berdasarkan pasal 4, Pasal 16 ayat (1huruf f) dan 
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan 
Notaris mewajibkan notaris untuk merahasiakan atau tidak 
memberitahukan isi akta dan segala keterangan berkaitan dengan 
pembuatan akta terhadap pihak manapun kecuali undang-undang 
menentukan lain, jo pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 
2016 tentang Pengampunan Pajak, terdapat larangan membocorkan atau 
menyebarluaskan data dan informasi tentang harta yang diungkapkan 
Wajib Pajak. 
2. Dalam kaitannya dengan Hak ingkar (verschoningsrecht) atas jabatan 
notaris, dalam pelaksanaan program pemerintah (pengampunan pajak) 
digunakan ketika menghadap kepada penyidik, Notaris diwajibkan untuk 
menjalankan rahasia jabatan yang merupakan amanah dari undang-undang 
dan sumpah jabatan untuk melakukan hak ingkar sebagaimana diatur 
dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut 
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (f) Undang Undang 
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 
30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, menegaskan bahwa notaris berkewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya 
dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta sesuai 
dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. 
3. Terhadap hak ingkar atas jabatan notaris ada perlindungan 
hukumberdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 
tentang Pengampunan Pajak, yang dimana dalam pasal tersebut notaris 
atau dalam hal ini sebagai pihak lain tidak dapat dilaporkan, digugat, 
dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan atau dituntut, baik secara 
perdata maupun pidana sepanjang pihak lain tersebut dalam hal ini yaitu 
notaris melaksanakan tugas jabatannya berdasarkan itikad baik dan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan diatas 
adalah perlindungan hukum yang lahir dari suatu ketentuan hukum dan 
segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada 
dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk 
mengaturhubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara 
perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan 
masyarakat. | en_US |