Kepastian Hukum bagi Ahli Waris atas Tanah Absentee Berdasarkan Pewarisan dalam Hukum Agraria Nasional
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Salah satu permasalahan dalam sistem pertanahan di Indonesia adalah
adanya kepemilikan tanah secara absentee. Tanah absentee dalam beberapa kasus
diperoleh dari terjadinya sebuah pewarisan dari orang tua kepada anak. Sebagai
sesuatu hal yang tidak diperkenankan oleh aturan hukum di Indonesia tanah
absentee yang didapat melalui pewarisan seolah menjadi hal yang patut
dipertanyakan kepastian hukumnya bagi pemilik tanah absentee. Atas dasar hal
tersebut akan dibahas dalam tesis ini beberapa permasalahan diantara adalah 1.
Apakah urgensi pembatasan terhadap kepemilikan tanah secara absentee di
Indonesia? 2. Apakah kepemilikan hak atas tanah secara absentee yang diperoleh
melalui pewarisan memiliki jaminan kepastian hukum? 3.Apa bentuk
perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada ahli waris yang memiliki
hak atas tanah absentee dan berdomisili di luar daerah?. Adapun metodologi
penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus.
Kerangka Teoritis dan Konseptual dalam penulisan tesis ini adalah teori dan
konsep serta pengertian-pengertian yuridis yang digunakan dalam menjawab
rumusan masalah. Rumusan masalah satu akan dijawab berdasarkan teori
kemanfaatan dan teori kepastian hukum serta konsep kepemilikan tanah dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Rumusan masalah kedua akan dijawab berdasarkan teori
kemanfaatan, teori kepastian hukum, dan konsep kepemilikan tanah, konsep tanah
absentee, serta konsep hukum waris dengan menggunakan pendekatan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Rumusan
masalah ketiga akan dijawab berdasarkan teori kepastian hukum, teori
perlindungan hukum dan konsep tanah absentee serta konsep hukum waris dengan
mengggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil pembahasan pada tesis ini terbagi menjadi tiga sub pembahasan.
Pertama, dasar urgensi pembatasan kepemilikan tanah secara absentee dalam
sistem hukum Indonesia secaca jelas telah diatur dalam UUPA pasal 10 sebagai
dasar adanya kebijakan landreform yang salah satu kebijakan landreform adalah
larangan terhadap kepemilikan tanah secara absentee. Lebih lanjut pelarangan
tersebut secara jelas juga diatur dalam aturan pelaksananya yaitu PP 224 / 1961
yang telah diubah menjadi PP nomor 41 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan
Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. Kedua, jaminan kepastian
hukum kepemilikan hak tanah tanah secara absentee yang diperoleh melalui
pewarisan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang dikecualikan menurut
ketentuan PP 41 / 1964, hal itupun terbatas. Ketentuan tersebut diperkuat dengan
ketentuan dalam PP 4 / 1977. Atas hal tersebut jelas tidak ada jaminan kepastian
hukum bagi masyarakat umum. Pengaturan mengenai tanah absentee belum
berkepastian hukum jika di lihat dari pemenuhan 8 prinsip kepastian hukum Lon
xii
Fuller. Tidak terpenuhinya prinsip ke empat dan kelima mengartikan bahwa
pengaturan terkait tanah absentee masih belum begitu dimengerti dan dipahami
oleh masyarakat dan terkesan diskriminatif. Ketiga, bentuk perlindungan hukum
kepada ahli waris yang memiliki hak atas tanah absentee dan berdomisili di luar
wilayah tanah tersebut adalah berupa bentuk perlindungan hukum eksternal
menurut M. Isnaeni. Perlindungan hukum ini diperoleh dari pemerintah berupa
peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya. Wujud nyata dari
perlindungan hukum ini adalah kepemilikan tanah absentee yang berasal dari
pewarisan harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Penutup berupa kesimpulan dalam tesis ini ; a. Urgensi pembatasan
kepemilikan tanah secara absentee lebih menitik beratkan pada agar dapat
terjaganya fungsi tanah pertanian yang sesungguhya, UUPA dan PP 41 / 1964
menetapkan larangan kepemilikan tanah secara absentee. b. Tidak adanya jaminan
kepastian kepemilikan yang sah atas tanah absentee yang diperoleh dari
pewarisan, ketentuan yang berlaku belum secara tegas mengakomodasi status ahli
waris dalam situasi khusus seperti domisili di luar kecamatan yang merugikan ahli
waris c. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diupayakan oleh ahli waris atas
kepemilikan tanah absentee saat ini adalah perlindungan hukum eksternal menurut
M. Isneani yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh pemerintah melalui
regulasi. Saran ; Pemerintah perlu menginisiasi revisi terhadap PP No. 41 Tahun
1964 untuk menambahkan klausul tentang pengecualian larangan tanah absentee
jika perolehannya melalui hubungan hukum waris, pemerintah dan pembentuk
undang-undang perlu menyusun regulasi yang mempertegas posisi hukum ahli
waris terhadap tanah absentee.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Validasi file repositori 11 Juni 2026_Dea_Firli
