Kepastian Hukum bagi Ahli Waris atas Tanah Absentee Berdasarkan Pewarisan dalam Hukum Agraria Nasional
| dc.contributor.author | Amelia Niken Pratiwi | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-18T03:03:14Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-17 | |
| dc.description | Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Validasi file repositori 11 Juni 2026_Dea_Firli | |
| dc.description.abstract | Salah satu permasalahan dalam sistem pertanahan di Indonesia adalah adanya kepemilikan tanah secara absentee. Tanah absentee dalam beberapa kasus diperoleh dari terjadinya sebuah pewarisan dari orang tua kepada anak. Sebagai sesuatu hal yang tidak diperkenankan oleh aturan hukum di Indonesia tanah absentee yang didapat melalui pewarisan seolah menjadi hal yang patut dipertanyakan kepastian hukumnya bagi pemilik tanah absentee. Atas dasar hal tersebut akan dibahas dalam tesis ini beberapa permasalahan diantara adalah 1. Apakah urgensi pembatasan terhadap kepemilikan tanah secara absentee di Indonesia? 2. Apakah kepemilikan hak atas tanah secara absentee yang diperoleh melalui pewarisan memiliki jaminan kepastian hukum? 3.Apa bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada ahli waris yang memiliki hak atas tanah absentee dan berdomisili di luar daerah?. Adapun metodologi penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kerangka Teoritis dan Konseptual dalam penulisan tesis ini adalah teori dan konsep serta pengertian-pengertian yuridis yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah. Rumusan masalah satu akan dijawab berdasarkan teori kemanfaatan dan teori kepastian hukum serta konsep kepemilikan tanah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Rumusan masalah kedua akan dijawab berdasarkan teori kemanfaatan, teori kepastian hukum, dan konsep kepemilikan tanah, konsep tanah absentee, serta konsep hukum waris dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Rumusan masalah ketiga akan dijawab berdasarkan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum dan konsep tanah absentee serta konsep hukum waris dengan mengggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan pada tesis ini terbagi menjadi tiga sub pembahasan. Pertama, dasar urgensi pembatasan kepemilikan tanah secara absentee dalam sistem hukum Indonesia secaca jelas telah diatur dalam UUPA pasal 10 sebagai dasar adanya kebijakan landreform yang salah satu kebijakan landreform adalah larangan terhadap kepemilikan tanah secara absentee. Lebih lanjut pelarangan tersebut secara jelas juga diatur dalam aturan pelaksananya yaitu PP 224 / 1961 yang telah diubah menjadi PP nomor 41 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. Kedua, jaminan kepastian hukum kepemilikan hak tanah tanah secara absentee yang diperoleh melalui pewarisan hanya dapat dirasakan oleh orang-orang yang dikecualikan menurut ketentuan PP 41 / 1964, hal itupun terbatas. Ketentuan tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam PP 4 / 1977. Atas hal tersebut jelas tidak ada jaminan kepastian hukum bagi masyarakat umum. Pengaturan mengenai tanah absentee belum berkepastian hukum jika di lihat dari pemenuhan 8 prinsip kepastian hukum Lon xii Fuller. Tidak terpenuhinya prinsip ke empat dan kelima mengartikan bahwa pengaturan terkait tanah absentee masih belum begitu dimengerti dan dipahami oleh masyarakat dan terkesan diskriminatif. Ketiga, bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang memiliki hak atas tanah absentee dan berdomisili di luar wilayah tanah tersebut adalah berupa bentuk perlindungan hukum eksternal menurut M. Isnaeni. Perlindungan hukum ini diperoleh dari pemerintah berupa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Wujud nyata dari perlindungan hukum ini adalah kepemilikan tanah absentee yang berasal dari pewarisan harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Penutup berupa kesimpulan dalam tesis ini ; a. Urgensi pembatasan kepemilikan tanah secara absentee lebih menitik beratkan pada agar dapat terjaganya fungsi tanah pertanian yang sesungguhya, UUPA dan PP 41 / 1964 menetapkan larangan kepemilikan tanah secara absentee. b. Tidak adanya jaminan kepastian kepemilikan yang sah atas tanah absentee yang diperoleh dari pewarisan, ketentuan yang berlaku belum secara tegas mengakomodasi status ahli waris dalam situasi khusus seperti domisili di luar kecamatan yang merugikan ahli waris c. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diupayakan oleh ahli waris atas kepemilikan tanah absentee saat ini adalah perlindungan hukum eksternal menurut M. Isneani yaitu perlindungan hukum yang dibuat oleh pemerintah melalui regulasi. Saran ; Pemerintah perlu menginisiasi revisi terhadap PP No. 41 Tahun 1964 untuk menambahkan klausul tentang pengecualian larangan tanah absentee jika perolehannya melalui hubungan hukum waris, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu menyusun regulasi yang mempertegas posisi hukum ahli waris terhadap tanah absentee. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M, Sp.N., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9308 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Ahli Waris | |
| dc.subject | Tanah Absentee | |
| dc.subject | Hukum agraria | |
| dc.title | Kepastian Hukum bagi Ahli Waris atas Tanah Absentee Berdasarkan Pewarisan dalam Hukum Agraria Nasional | |
| dc.type | Other |
