Persetubuhan Konsensual Antara Pelaku Anak dengan Korban Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Persetubuhan Konsensual Antara Pelaku Anak Dengan Korban Anak Dalam
Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak; Ahmad Roihan Hadi
Atmaja; 210710101314; 2025; Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Jember
Fenomena persetubuhan yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun
korban, terus meningkat dan banyak terjadi atas dasar suka sama suka. Media sosial
memperlihatkan berbagai kasus yang menunjukkan tingginya kerentanan anak
terhadap eksploitasi seksual. Persoalan utama muncul ketika hubungan seksual
tersebut dilakukan secara konsensual oleh dua anak yang belum berusia 18 tahun.
Meskipun terlihat tidak ada unsur paksaan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak tidak mengenal konsep persetujuan (consent) dari anak
dalam konteks seksual karena anak dianggap belum memiliki kapasitas hukum
untuk memberikan persetujuan sah. Akibatnya, hubungan seksual antar-anak tetap
diposisikan sebagai tindak pidana. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai
status hukum persetubuhan konsensual antar anak serta bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk
menentukan perbuatan konsensual dapat dikriminalisasikan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengkaji peraturan
mengenai perbuatan persetubuhan konsensual anak dalam Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apakah perbuatan persetubuhan
konsensual antara pelaku anak dan korban anak dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak? dan Bagaimana pengaturan hukum mengenai persetubuhan konsensual anak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur
hukum, dan doktrin para ahli. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach
dan conceptual approach. Sumber bahan hukum terdiri dari:
Hasil dari peneltian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan
Anak menegaskan bahwa setiap bentuk persetubuhan dengan anak, baik melalui
kekerasan maupun suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana karena anak
belum memiliki kemampuan hukum untuk memberi persetujuan sah. Pasal 81 UU
No. 35 Tahun 2014 menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan
dengan anak dapat dikenai pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta
denda hingga Rp5 miliar. Dengan demikian, hubungan seksual antar-anak tetap
dianggap perbuatan melawan hukum. Namun dalam Pasal 69 Undang-Undang
Sistem Peradilan Anak, ketika pelaku adalah anak, UU Sistem Peradilan Pidana
Anak (UU SPPA) memberikan pendekatan berbeda melalui prinsip restoratif justice
dan diversi, yaitu mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi dibanding
pemidanaan represif. Pelaku anak dipandang sekaligus sebagai korban karena
ketidakmatangan fisik, mental, dan sosial. Oleh karena itu, penyelesaiannya
mengedepankan perlindungan, pendampingan psikologis, konseling, pemulihan,
dan pendidikan, bukan penghukuman berat seperti pada pelaku dewasa.
xiii
Keseluruhan sistem hukum termasuk UU TPKS dan KUHP 2023 mempertegas
bahwa consent anak tidak pernah dianggap sebagai alasan pemaaf. Negara
berkewajiban melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual, baik sebagai
pelaku maupun korban, sehingga penyelesaiannya menitikberatkan pada
kepentingan terbaik bagi anak.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah persetubuhan konsensual antara
pelaku anak dengan korban anak dalam hukum Indonesia tetap dikualifikasikan
sebagai perbuatan melawan hukum karena anak tidak memiliki kapasitas yuridis
untuk memberikan persetujuan sah dalam hubungan seksual, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 76D dan Pasal 76E jo. Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 dan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP. Namun, terhadap pelaku yang juga berstatus anak, penanganan hukumnya
mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan keadilan
restoratif dan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 69, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, dengan menempatkan pembinaan, rehabilitasi, dan
pendidikan sebagai konsekuensi hukum utama, sehingga hukum tidak berorientasi
pada penghukuman represif, melainkan pada pemulihan dan perlindungan masa
depan anak.
Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah perlu menyusun regulasi yang
lebih spesifik mengenai persetubuhan konsensual antar anak untuk mencegah salah
tafsir penegak hukum. Aparat penegak hukum perlu lebih memprioritaskan
pendekatan restoratif serta memperkuat layanan rehabilitasi dan pemulihan
psikologis bagi anak yang terlibat. Orang tua, sekolah, dan masyarakat harus
meningkatkan pembinaan moral, edukasi seksualitas sehat, serta pengawasan
terhadap penggunaan media digital untuk mencegah kasus serupa. Dibutuhkan
sosialisasi kebijakan dan peningkatan literasi hukum terkait batas usia persetujuan
untuk mendukung perlindungan anak secara menyeluruh.
Description
reupload repository_Magang SP (Reza)_Firli
Approved by Teddy
