Persetubuhan Konsensual Antara Pelaku Anak dengan Korban Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak
| dc.contributor.author | Ahmad Roihan Hadi Atmaja | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-17T02:59:27Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-19 | |
| dc.description | reupload repository_Magang SP (Reza)_Firli Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | Persetubuhan Konsensual Antara Pelaku Anak Dengan Korban Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak; Ahmad Roihan Hadi Atmaja; 210710101314; 2025; Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember Fenomena persetubuhan yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, terus meningkat dan banyak terjadi atas dasar suka sama suka. Media sosial memperlihatkan berbagai kasus yang menunjukkan tingginya kerentanan anak terhadap eksploitasi seksual. Persoalan utama muncul ketika hubungan seksual tersebut dilakukan secara konsensual oleh dua anak yang belum berusia 18 tahun. Meskipun terlihat tidak ada unsur paksaan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak mengenal konsep persetujuan (consent) dari anak dalam konteks seksual karena anak dianggap belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan sah. Akibatnya, hubungan seksual antar-anak tetap diposisikan sebagai tindak pidana. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum persetubuhan konsensual antar anak serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan perbuatan konsensual dapat dikriminalisasikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengkaji peraturan mengenai perbuatan persetubuhan konsensual anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apakah perbuatan persetubuhan konsensual antara pelaku anak dan korban anak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? dan Bagaimana pengaturan hukum mengenai persetubuhan konsensual anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin para ahli. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Sumber bahan hukum terdiri dari: Hasil dari peneltian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap bentuk persetubuhan dengan anak, baik melalui kekerasan maupun suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana karena anak belum memiliki kemampuan hukum untuk memberi persetujuan sah. Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dapat dikenai pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Dengan demikian, hubungan seksual antar-anak tetap dianggap perbuatan melawan hukum. Namun dalam Pasal 69 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, ketika pelaku adalah anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberikan pendekatan berbeda melalui prinsip restoratif justice dan diversi, yaitu mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi dibanding pemidanaan represif. Pelaku anak dipandang sekaligus sebagai korban karena ketidakmatangan fisik, mental, dan sosial. Oleh karena itu, penyelesaiannya mengedepankan perlindungan, pendampingan psikologis, konseling, pemulihan, dan pendidikan, bukan penghukuman berat seperti pada pelaku dewasa. xiii Keseluruhan sistem hukum termasuk UU TPKS dan KUHP 2023 mempertegas bahwa consent anak tidak pernah dianggap sebagai alasan pemaaf. Negara berkewajiban melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual, baik sebagai pelaku maupun korban, sehingga penyelesaiannya menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah persetubuhan konsensual antara pelaku anak dengan korban anak dalam hukum Indonesia tetap dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena anak tidak memiliki kapasitas yuridis untuk memberikan persetujuan sah dalam hubungan seksual, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 76D dan Pasal 76E jo. Pasal 81 dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, terhadap pelaku yang juga berstatus anak, penanganan hukumnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 69, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan menempatkan pembinaan, rehabilitasi, dan pendidikan sebagai konsekuensi hukum utama, sehingga hukum tidak berorientasi pada penghukuman represif, melainkan pada pemulihan dan perlindungan masa depan anak. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah perlu menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai persetubuhan konsensual antar anak untuk mencegah salah tafsir penegak hukum. Aparat penegak hukum perlu lebih memprioritaskan pendekatan restoratif serta memperkuat layanan rehabilitasi dan pemulihan psikologis bagi anak yang terlibat. Orang tua, sekolah, dan masyarakat harus meningkatkan pembinaan moral, edukasi seksualitas sehat, serta pengawasan terhadap penggunaan media digital untuk mencegah kasus serupa. Dibutuhkan sosialisasi kebijakan dan peningkatan literasi hukum terkait batas usia persetujuan untuk mendukung perlindungan anak secara menyeluruh. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9117 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Undang-Undang | |
| dc.subject | Konseksual | |
| dc.subject | Pelecehan | |
| dc.subject | Perlindungan Anak | |
| dc.subject | Pelaku Anak Korban Anak | |
| dc.title | Persetubuhan Konsensual Antara Pelaku Anak dengan Korban Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- AHMAD ROIHAN HADI ATMAJA - 210710101314.pdf
- Size:
- 858.36 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
- reupload repository_Magang SP (Reza)_Firli
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
