Pemanfaatan Data Pribadi melalui Teknologi Big Data pada E-commerce yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Berubahnya paradigma cara berusaha di era modern menyebabkan pemanfaatan
data pribadi melalui teknologi big data pada e-commerce mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat. Pergeseran ini terjadi karena data pribadi menjadi alat
baru dalam proses pemasaran barang secara otomatis (pemasaran bertarget), di
mana pemasaran ini juga menjadi unsur kegiatan yang dapat mengakibatkan
monopoli dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Penelitian ini
mencoba membuktikan bahwa pemanfaatan data pribadi melalui teknologi big data
ini dapat mengakibatkan hambatan secara teknis dan masuk kedalam unsur yang
mengakibatkan monopoli berdasarkan undang-undang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang
dikombinasikan dengan pendekatan Perundang-undangan, konseptual dan
perbandingan, dalam penelitian ini juga menemukan permasalahan-permasalahan
antara lain, apakah pemanfaatan data pribadi melalui teknologi big data dapat
mengakibatkan monopoli?, bagaimana perlindungan hukum data pribadi yang
disalahgunakan untuk kegiatan monopoli?, bagaimana konsep kedepan hukum anti
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap pemanfaatan data pribadi
melalui teknologi big data.
Hasil penelitian tesis ini ditemukan fakta bawa, akibat hukum pemanfaatan data
pribadi melalui teknologi big data pada e-commerce dapat mengakibatkan kegiatan
monopoli dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang berkaitan
dengan penguasaan pemasaran barang. Berdasarkan konsep hukum monopoli
kegiatan tersebut dapat menjadi hambatan masuk yang disebabkan oleh technical
barrier to entry melalui kemampuan teknologi. Perlindungan hukum data pribadi
yang disalahgunakan untuk kegiatan monopoli dilakukan melalui dua bentuk
perlindungan hukum. Perlindungan hukum internal dilakukan atas dasar adanya
hubungan kontrak antara konsumen dan produsen/ penjual berdasarkan transaksi
elektronik yang juga mencakup pengumpulan data pada e-commerce berbasis
platform. Perlindungan hukum eksternal dilakukan melalui Undang-Undang No. 27
Tahun 2022, selain itu penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
melalui pembaharuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 juga menjadi bentuk
perlindungan hukum data pribadi yang disalahgunakan untuk kegiatan monopoli.
Proses perbandingan hukum yang dilakukan juga ditemukan fakta bahwa Indonesia
belum mengatur pemanfaatan data sebagai unsur baru yang mengakibatkan
kegiatan monopoli. Di sisi lain lain konsep yang lebih modern sudah diterapkan
oleh Jerman melalui GWB dalam Pasal 19a, di mana memasukkan akses data
kompetitif ke dalam hukum persaingan usaha dan juga melakukan penyesuaian
terhadap Undang-Undang DMA tentang persaingan pasar digital dengan adil
dengan cara menjamin persaingan yang sehat pada perusahaan digital.
Saran yang diberikan yaitu dengan memberikan pembatasan pemanfaatan data
sebagai unsur baru yang dapat mengakibatkan kegiatan monopoli, memberikan
penguatan pada KPPU dalam menangani persaingan usaha yang disebabkan
pemanfaatan data, menambahkan pasal baru dalam pemanfaatan data kedalam
hukum persaingan dan membuat satgas khusus KPPU dalam mengawasi dominasi
pemanfaatan data oleh perusahaan besar.
Description
Reuploud file repositori 20 Mei 2026_Firli
Approved by Teddy
