Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Retardasi Mental Ringan Dalam Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika (Putusan Nomor: 152 K/Pid.Sus/2022)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kepemilikan narkotika dapat dilakukan oleh terdakwa retardasi mental ringan. Kasus yang penulis akan analisis adalah Putusan Kasasi Nomor 152 K/Pid.Sus/2022, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan alat bukti Berita Acara Pemeriksaan Lab Kriminalistik atas plastik klip berisikan kristal putih seberat 0,1403 gram metamfetamia. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas dakwaan kedua. Namun, terdakwa mengalami retardasi mental ringan dibuktikan dengan Visum et Repertum Psychiatricum, dan hakim kasasi menilai bahwa terdakwa masuk dalam kategori “jiwa cacat dalam pertumbuhan” di Pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga tidak dapat bertanggungjawab dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam kesehariannya, terdakwa dapat melakukan kegiatan praktis dengan normal dan karena jenis retardasi mental ialah jenis yang dapat dididik. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Pertama, apakah terdakwa retardasi mental ringan dinyatakan mampu bertanggungjawab ditinjau dari Pasal 44 KUHP; Kedua, apakah pertimbangan hakim kasasi dalam Putusan Nomor 152 K/Pid.Sus/2022 menyatakan terdakwa retardasi mental ringan lepas dari segala tuntutan hukum dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya benar berdasarkan Pasal 44 KUHP. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kemampuan terdakwa retardasi mental ringan dinyatakan mampu bertanggungjawab berdasarkan Pasal 44 KUHP dan untuk menganalisis pertimbangan hakim kasasi dalam Putusan Nomor 152 K/Pid.Sus/2022 menyatakan bahwa Terdakwa retardasi mental ringan lepas dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 44 KUHP. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, menganalisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta undang-undang yang berhubungan, buku buku, literatur maupun jurnal yang berkenaan dengan penelitian.

Description

reupload 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By