Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Retardasi Mental Ringan Dalam Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika (Putusan Nomor: 152 K/Pid.Sus/2022)

dc.contributor.authorLailla Khoirunnisa
dc.date.accessioned2026-06-15T01:24:33Z
dc.date.issued2025-12-15
dc.descriptionreupload 2026 Rudi H
dc.description.abstractKepemilikan narkotika dapat dilakukan oleh terdakwa retardasi mental ringan. Kasus yang penulis akan analisis adalah Putusan Kasasi Nomor 152 K/Pid.Sus/2022, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan alat bukti Berita Acara Pemeriksaan Lab Kriminalistik atas plastik klip berisikan kristal putih seberat 0,1403 gram metamfetamia. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas dakwaan kedua. Namun, terdakwa mengalami retardasi mental ringan dibuktikan dengan Visum et Repertum Psychiatricum, dan hakim kasasi menilai bahwa terdakwa masuk dalam kategori “jiwa cacat dalam pertumbuhan” di Pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga tidak dapat bertanggungjawab dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam kesehariannya, terdakwa dapat melakukan kegiatan praktis dengan normal dan karena jenis retardasi mental ialah jenis yang dapat dididik. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Pertama, apakah terdakwa retardasi mental ringan dinyatakan mampu bertanggungjawab ditinjau dari Pasal 44 KUHP; Kedua, apakah pertimbangan hakim kasasi dalam Putusan Nomor 152 K/Pid.Sus/2022 menyatakan terdakwa retardasi mental ringan lepas dari segala tuntutan hukum dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya benar berdasarkan Pasal 44 KUHP. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kemampuan terdakwa retardasi mental ringan dinyatakan mampu bertanggungjawab berdasarkan Pasal 44 KUHP dan untuk menganalisis pertimbangan hakim kasasi dalam Putusan Nomor 152 K/Pid.Sus/2022 menyatakan bahwa Terdakwa retardasi mental ringan lepas dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 44 KUHP. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif, menganalisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta undang-undang yang berhubungan, buku buku, literatur maupun jurnal yang berkenaan dengan penelitian.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.
dc.identifier.otherRudi H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8865
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPertanggungjawaban
dc.subjectTerdakwa
dc.subjectRetardasi Mental
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terdakwa Retardasi Mental Ringan Dalam Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika (Putusan Nomor: 152 K/Pid.Sus/2022)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
LAILLA KHOIRUNNISA - 190710101357.pdf
Size:
835.99 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: