Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, H.M.
dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.authorPRIHAPSARI, Aninditha Budi
dc.date.accessioned2018-11-14T01:15:35Z
dc.date.available2018-11-14T01:15:35Z
dc.date.issued2018-11-14
dc.identifier.nimNIM150720201053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87991
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris, memang banyak muncul ketentuan-ketentuan baru yang harus dijalankan oleh Notaris. Salah satunya adalah kewajiban melekatkan sidik jari didalam Asli akta (minuta), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf C Undangundang tersebut yang mengatur dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta. Pasal 16 Ayat (1) Huruf C, dinyatakan bahwa notaris wajib "melekatkan" sidik jari tersebut didalam minuta akta. Artinya sidik jari di tamping dikertas yang berbeda dari kertas minuta. Hal ini dapat menjadi celah hukum bagi penghadap untuk mengingkari penandatanganannya pada minuta. Karena bisa saja sidik jarinya diambil, sementara para penghadap tidak tahu untuk apa sidik jarinya diambil. Berbagai macam penafsiran muncul terkait kewajiban Notaris dalam melekatkan sidik jari pada minuta akta. Ada yang mengatakan bahwa penghadap diharuskan membubuhkan kesepuluh sidik jarinya, disisi lain ada pula yang mengatakan cukup sidik jari jempol saja hal ini dapat kita lihat diberbagai Kantor Notaris. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain akan diuraikan pemahaman dasar pertimbangan hukum kewajiban Notaris melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta, kriteria dalam melekatkan sidik jari penghadap, serta pengaturan kedepan tentang kewajiban Notaris untuk melekatkan sidik jari penghadap agar memenuhi kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier/non hukum. Kesimpulan dalam tesis ini adalah Dasar pertimbangan dilekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta adalah untuk identifikasi kehadiran penghadap. Bukti kehadiran bahwa yang datang menghadap kepada Notaris ialah orang yang bersangkutan yang ingin membuat Akta Notaris, bukan orang lain. Diwajibkannya melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta Notaris bertujuan untuk mengantisipasi apabila suatu saat para penghadap menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta Notaris, maka sebagai bukti tambahan digunakan sidik jari penghadap tersebut. Kriteria Sidik Jari penghadap yang diletakkan pada Minuta Akta Notaris harus berlandaskan sesuai dengan Asas-asas yang terkandung di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris antara lain adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, kepercayaan, kehati-hatian, dan asas profesionalitas. Hukum itu difungsikan sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan pengayom masyarakat, sehingga hukum harus dibangun secara terencana dan terstruktur. Hal ini dimaksudkan agar hukum dapat dijadikan sarana pembaharuan masyarakat, agar dapat berjalan secara serasi, seimbang, selaras, dan pada akhirnya ditujukan agar kehidupan hukum mencerminkan keadilan, kemanfaatan sosial dan kepastian hukum. Demikian juga untuk kedepannya diharapkan pada pasal 16 ayat (1) huruf C UUJN yang menjadi landasan filosofi melalui produk yang dikeluarkan oleh Notaris , guna menjamin kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum setiap pengguna jasa Notaris maupun Notaris itu sendiri. Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya kewajiban tersebut diberlakukan juga terhadap para saksi, sebab keberadaan para saksi merupakan salah satu di antara persyaratan otensitas suatu akta notaris serta Belum ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut tentang sidik jari yang wajib dilekatkan dalam setiap minuta akta, maka seharusnya diatur dalam suatu Peraturan Pemerintahen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150720201053;
dc.subjectHukum Kewajibanen_US
dc.subjectSidik Jarien_US
dc.subjectMinuta Aktaen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Aktaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record