Prinsip Kepastian Hukum Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta
Abstract
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris, memang
banyak muncul ketentuan-ketentuan baru yang harus dijalankan oleh Notaris.
Salah satunya adalah kewajiban melekatkan sidik jari didalam Asli akta
(minuta), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf C Undangundang
tersebut yang mengatur dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib
melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.
Pasal 16 Ayat (1) Huruf C, dinyatakan bahwa notaris wajib "melekatkan" sidik
jari tersebut didalam minuta akta. Artinya sidik jari di tamping dikertas yang
berbeda dari kertas minuta. Hal ini dapat menjadi celah hukum bagi penghadap
untuk mengingkari penandatanganannya pada minuta. Karena bisa saja sidik
jarinya diambil, sementara para penghadap tidak tahu untuk apa sidik jarinya
diambil. Berbagai macam penafsiran muncul terkait kewajiban Notaris dalam
melekatkan sidik jari pada minuta akta. Ada yang mengatakan bahwa
penghadap diharuskan membubuhkan kesepuluh sidik jarinya, disisi lain ada
pula yang mengatakan cukup sidik jari jempol saja hal ini dapat kita lihat
diberbagai Kantor Notaris.
Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini antara lain akan
diuraikan pemahaman dasar pertimbangan hukum kewajiban Notaris
melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta, kriteria dalam melekatkan
sidik jari penghadap, serta pengaturan kedepan tentang kewajiban Notaris
untuk melekatkan sidik jari penghadap agar memenuhi kepastian hukum. Tipe
penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu yuridis normatif
(legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis
ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konsep (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier/non hukum.
Kesimpulan dalam tesis ini adalah Dasar pertimbangan dilekatkan
sidik jari penghadap pada Minuta Akta adalah untuk identifikasi kehadiran
penghadap. Bukti kehadiran bahwa yang datang menghadap kepada Notaris
ialah orang yang bersangkutan yang ingin membuat Akta Notaris, bukan orang
lain. Diwajibkannya melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta
Notaris bertujuan untuk mengantisipasi apabila suatu saat para penghadap
menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta Notaris, maka sebagai bukti
tambahan digunakan sidik jari penghadap tersebut.
Kriteria Sidik Jari penghadap yang diletakkan pada Minuta Akta
Notaris harus berlandaskan sesuai dengan Asas-asas yang terkandung di dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris antara lain adalah asas kepastian hukum, asas
persamaan, kepercayaan, kehati-hatian, dan asas profesionalitas.
Hukum itu difungsikan sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan
pengayom masyarakat, sehingga hukum harus dibangun secara terencana dan
terstruktur. Hal ini dimaksudkan agar hukum dapat dijadikan sarana
pembaharuan masyarakat, agar dapat berjalan secara serasi, seimbang, selaras,
dan pada akhirnya ditujukan agar kehidupan hukum mencerminkan keadilan,
kemanfaatan sosial dan kepastian hukum. Demikian juga untuk kedepannya
diharapkan pada pasal 16 ayat (1) huruf C UUJN yang menjadi landasan
filosofi melalui produk yang dikeluarkan oleh Notaris , guna menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum setiap pengguna jasa
Notaris maupun Notaris itu sendiri.
Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya kewajiban tersebut
diberlakukan juga terhadap para saksi, sebab keberadaan para saksi merupakan
salah satu di antara persyaratan otensitas suatu akta notaris serta Belum ada
ketentuan yang mengatur lebih lanjut tentang sidik jari yang wajib dilekatkan
dalam setiap minuta akta, maka seharusnya diatur dalam suatu Peraturan
Pemerintah
Collections
- MT-Science of Law [334]