Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Keberagaman produk kosmetik pada cakupan pasaran konsumen, tidak
menutup kemungkinan akan timbul masalah serius terkait dengan peredaran produk
serta proses produksinya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui
siaran pers mengungkap beberapa daftar produk kosmetik di Indonesia dalam
peredaranya ditemukan kandungan bahan berbahaya. Dalam aspek perlindungan
hukum konsumen, penelitian ini menegaskan bahwa kedudukan konsumen yang
relatif lemah dibandingkan pelaku usaha menuntut adanya jaminan perlindungan
hukum yang efektif. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui mekanisme hukum
internal dan hukum eksternal. Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam
melindungi hak-hak konsumen yaitu hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Berdasarkan uraian latar belakang tersebut
penulis akan melakukan penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan
Berbahaya. Tipe penelitian yang akan digunakan oleh penulis dalam penyusunan
penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif, melalui pendekatan undang
undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum.
Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu prinsip
dasar esensial, mengingat kewajiban negara dalam menjaga keselamatan dan
kesejahteraan rakyatnya. Sebagai salah satu upaya perlindungan tersebut secara
khusus terhadap konsumen pengguna kosmetik, peran BPOM sangat diperlukan.
Pada dasarnya, terdapat dua jenis pengawasan yang dilakukan oleh BPOM yaitu
pengawasan yang dilakukan sebelum produksi (Pre-Market) dan pengawasan yang
dilakukan sesudah produk dipasarkan (Post Market). Pertanggung jawaban pelaku
usaha dalam mengedarkan atau memperjualbelikan kosmetik dengan kandungan
berbahaya di dalamnya termasuk dalam prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict
Liability), dimana pada prinsip ini tanggung jawab secara keseluruhan dibebankan
kepada pelaku usaha. Dengan pendekatan hukum yang komprehensif, diharapkan
sistem perlindungan konsumen dapat berjalan secara efektif dalam menjamin
keamanan produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Description
Reupload Repositori File 26 Mei 2026_Kholif Basri
:: Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kurnadi
