Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya
| dc.contributor.author | Deanita Dwi Maulina | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-10T22:20:52Z | |
| dc.date.issued | 2025-12-17 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 26 Mei 2026_Kholif Basri :: Finalisasi Repositori File 11 Juni 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Keberagaman produk kosmetik pada cakupan pasaran konsumen, tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah serius terkait dengan peredaran produk serta proses produksinya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui siaran pers mengungkap beberapa daftar produk kosmetik di Indonesia dalam peredaranya ditemukan kandungan bahan berbahaya. Dalam aspek perlindungan hukum konsumen, penelitian ini menegaskan bahwa kedudukan konsumen yang relatif lemah dibandingkan pelaku usaha menuntut adanya jaminan perlindungan hukum yang efektif. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui mekanisme hukum internal dan hukum eksternal. Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen yaitu hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis akan melakukan penelitian dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya. Tipe penelitian yang akan digunakan oleh penulis dalam penyusunan penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif, melalui pendekatan undang undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu prinsip dasar esensial, mengingat kewajiban negara dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Sebagai salah satu upaya perlindungan tersebut secara khusus terhadap konsumen pengguna kosmetik, peran BPOM sangat diperlukan. Pada dasarnya, terdapat dua jenis pengawasan yang dilakukan oleh BPOM yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum produksi (Pre-Market) dan pengawasan yang dilakukan sesudah produk dipasarkan (Post Market). Pertanggung jawaban pelaku usaha dalam mengedarkan atau memperjualbelikan kosmetik dengan kandungan berbahaya di dalamnya termasuk dalam prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability), dimana pada prinsip ini tanggung jawab secara keseluruhan dibebankan kepada pelaku usaha. Dengan pendekatan hukum yang komprehensif, diharapkan sistem perlindungan konsumen dapat berjalan secara efektif dalam menjamin keamanan produk kosmetik yang beredar di masyarakat. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota: Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8621 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | kosmetik | |
| dc.subject | konsumen | |
| dc.subject | Badan Pengawas Obat | |
| dc.subject | dan Makanan (BPOM) | |
| dc.subject | produksi (Pre-Market) | |
| dc.subject | produk dipasarkan (Post Market) | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya | |
| dc.type | Other |
