Kepastian Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital Oleh Notaris
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan Teknologi, informasi, dan komunikasi terutama pada
pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital oleh notaris, yang melibatkan validitas
hukum, kewenangan notaris, serta perlindungan hukum bagi para pihak
memberikan peluang baru. Meskipun digitalisasi akta menawarkan efisiensi,
tantangan seperti validitas tanda tangan elektronik, otentikasi dokumen, dan
keamanan siber masih menjadi kendala. Berdasarkan UU Jabatan Notaris,
KUHPerdata, dan UU ITE, regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan
akta digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta konvensional.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menemukan kedudukan hukum perjanjian
kredit digital dalam sistem hukum di Indonesia, serta untuk menemukan kepastian
hukum pembuatan akta perjanjian kredit digital oleh notaris, dan untuk
menemukan ius constituendum mengenai pembuatan akta perjanjian kredit. Pada
penelitian ini di gunakan penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian
yang terfokuskan dalam menganalisis aturan-aturan yang ada pada hukum positif
digital oleh notaris.
Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: pendekatan
perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan
dengan melakukan perbandingangan pengaturan antara amerika serikat, korea
selatan dan indonesia yang bertujuan menemukan kepastian hukum pembuatkan
akta kredit digital oleh notaris. Penelitian ini menggunakan tiga teori hukum yaitu
kepastian hukum dan teori kewenangan. Penelitian ini menggunakan konsep cyber
notary, konsep akta, konsep kewenangan notaris, dan konsep perjanjian.
Description
reupload 2026 Rudi H
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 10 Juni 2026
