Kepastian Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital Oleh Notaris
| dc.contributor.author | Rahadian Kadafi, S.H | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-10T04:53:52Z | |
| dc.date.issued | 2025-05-16 | |
| dc.description | reupload 2026 Rudi H Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 10 Juni 2026 | |
| dc.description.abstract | Perkembangan Teknologi, informasi, dan komunikasi terutama pada pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital oleh notaris, yang melibatkan validitas hukum, kewenangan notaris, serta perlindungan hukum bagi para pihak memberikan peluang baru. Meskipun digitalisasi akta menawarkan efisiensi, tantangan seperti validitas tanda tangan elektronik, otentikasi dokumen, dan keamanan siber masih menjadi kendala. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, KUHPerdata, dan UU ITE, regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan akta digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta konvensional. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menemukan kedudukan hukum perjanjian kredit digital dalam sistem hukum di Indonesia, serta untuk menemukan kepastian hukum pembuatan akta perjanjian kredit digital oleh notaris, dan untuk menemukan ius constituendum mengenai pembuatan akta perjanjian kredit. Pada penelitian ini di gunakan penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian yang terfokuskan dalam menganalisis aturan-aturan yang ada pada hukum positif digital oleh notaris. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan dengan melakukan perbandingangan pengaturan antara amerika serikat, korea selatan dan indonesia yang bertujuan menemukan kepastian hukum pembuatkan akta kredit digital oleh notaris. Penelitian ini menggunakan tiga teori hukum yaitu kepastian hukum dan teori kewenangan. Penelitian ini menggunakan konsep cyber notary, konsep akta, konsep kewenangan notaris, dan konsep perjanjian. | |
| dc.description.sponsorship | pembimbing utama : Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., pembimbing anggota: Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8568 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kepastian Hukum | |
| dc.subject | Pembuatan Akta | |
| dc.subject | Perjanjian Kredit Digital | |
| dc.subject | Notaris | |
| dc.title | Kepastian Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital Oleh Notaris | |
| dc.type | Other |
