Show simple item record

dc.contributor.advisorAmrullah, M. Arief
dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.authorHandayani, Kristanti
dc.date.accessioned2018-03-22T08:19:53Z
dc.date.available2018-03-22T08:19:53Z
dc.date.issued2018-03-22
dc.identifier.nimNIM. 140720201055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/84847
dc.description.abstractKewajiban pelaporan oleh notaris atas transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 ternyata bertentangan dengan kewajiban merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta notaris oleh notaris sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris. Rahasia jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris tidak berlaku mutlak. Dalam hal terdapat kepentingan yang lebih tinggi yaitu kepentingan umum dan negara, maka kerahasiaan yang dimaksud dapat dikecualikan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectNOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPORen_US
dc.titleNOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record