NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Kewajiban pelaporan oleh notaris atas transaksi keuangan mencurigakan
kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 ternyata
bertentangan dengan kewajiban merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pembuatan akta notaris oleh notaris sebagaimana ketentuan
Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris.
Rahasia jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Jabatan Notaris tidak berlaku mutlak. Dalam hal terdapat
kepentingan yang lebih tinggi yaitu kepentingan umum dan negara, maka
kerahasiaan yang dimaksud dapat dikecualikan.
Collections
- MT-Science of Law [334]