Pengubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Perkara No. 813/K/Pid.2023)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Pidana mati merupakan bentuk penjatuhan hukuman yang paling berat dalam
sistem hukum pidana. Pidana mati dijatuhkan kepada seseorang atas tindak pidana
tertentu yang tergolong sangat berat atau kejahatan luar biasa (extraordinary
crime). Penulis tertarik mengkaji Putusan Nomor 813/K/Pid/2023, yang mengubah
mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, berlandaskan pada
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada Terdakwa FS yang dinyatakan sah
dan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang
menyebabkan sistem elektronik yaitu CCTV tidak bekerja, sesuai dengan dakwaan
Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Pertama Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Penelitian ini akan membahas dua permasalahan Pertama, Apakah pertimbangan
hakim kasasi yang menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai
dasar dalam mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup
merupakan penafsiran Futuristik ? Kedua, Apakah pertimbangan hakim kasasi yang
menggunakan penafsiran futuristik telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1
ayat (2) KUHP?
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis penggunaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 oleh hakim pengadilan tingkat kasasi sebagai dasar dalam
mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup yang mencerminkan
penerapan penafsiran futuristik dalam Putusan No.813/K/Pid/2023. Kedua untuk
menyesuaikan penerapan penafsiran futuristik oleh hakim kasasi dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
terkait asas legalitas dan pemberlakuan hukum pidana.
Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis-normatif, yang berfokus
pada kajian norma hukum positif atau penelitian legal. Metode ini bertujuan
menemukan aturan, prinsip, atau doktrin hukum untuk menjawab permasalahan
hukum. Skripsi ini mengadopsi pendekatan normatif untuk menghasilkan, teori dan
konsep baru dalam mengatasi isu hukum yang diteliti
Hasil dari penelitian ini menurut uraian pembahasan dan rumusan masalah
yang telah dipaparkan, pertama dasar pertimbangan hakim pada kasus ini yang
menggunakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai alasan untuk
mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan penafsiran
futuristik. Menurut buku yang ditulis oleh Siti Malikhatun, Penafsiran futuristik
merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif dalam mencari solusi
dengan merujuk pada undang undang yang belum mempunyai kekuatan hukum
atau belum berlaku yaitu masih dalam rancangan undang undang atau telah
disahkan tetapi belum berlaku dengan syarat bahwa undang undang yang digunakan
saat ini (ius constitutum) akan segera digantikan oleh peraturan baru (ius
constituendum). Hakim dengan keyakinannya telah merasakan adanya perubahan
paradigma pada hukum pidana indonesia, berawal dari retributif atau pembalasan
atau lex stalionis menjadi rehabilitatif. Maka dari itu perlu adanya perluasan teks
undang undang dengan merujuk pada undang undang yang telah disahkan tetapi
belum berlaku, untuk mencari solusi hukum di masa transisi KUHP lama menuju
KUHP Nasional dalam menentukan jenis pemidanaan pada suatu putusan.
Sejatinya penerapan penafsiran futuristik telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(1) yaitu asas legalitas sebagai asas yang utama dalam hukum pidana, namun jika
dalam keadaan tertentu seperti masa peralihan KUHP lama (wetboek van strafrecht)
menuju
KUHP Nasional, dapat mencari solusi terbaik dengan
mengimplementasikan peraturan baru yang lebih menguntungkan bagi nya, seperti
Pasal 100 ayat (4) KUHP Nasional yang memberikan ruang bagi terdakwa jika
divonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 Tahun.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
