Pengubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Perkara No. 813/K/Pid.2023)

dc.contributor.authorAlbhimaka Hariwan Andriansyah
dc.date.accessioned2026-06-09T03:59:28Z
dc.date.issued2025-10-08
dc.descriptionReuploud Repository hasyim Juni 2026
dc.description.abstractPidana mati merupakan bentuk penjatuhan hukuman yang paling berat dalam sistem hukum pidana. Pidana mati dijatuhkan kepada seseorang atas tindak pidana tertentu yang tergolong sangat berat atau kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penulis tertarik mengkaji Putusan Nomor 813/K/Pid/2023, yang mengubah mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, berlandaskan pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 kepada Terdakwa FS yang dinyatakan sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik yaitu CCTV tidak bekerja, sesuai dengan dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Pertama Primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Penelitian ini akan membahas dua permasalahan Pertama, Apakah pertimbangan hakim kasasi yang menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar dalam mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan penafsiran Futuristik ? Kedua, Apakah pertimbangan hakim kasasi yang menggunakan penafsiran futuristik telah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) KUHP? Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 oleh hakim pengadilan tingkat kasasi sebagai dasar dalam mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup yang mencerminkan penerapan penafsiran futuristik dalam Putusan No.813/K/Pid/2023. Kedua untuk menyesuaikan penerapan penafsiran futuristik oleh hakim kasasi dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait asas legalitas dan pemberlakuan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis-normatif, yang berfokus pada kajian norma hukum positif atau penelitian legal. Metode ini bertujuan menemukan aturan, prinsip, atau doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum. Skripsi ini mengadopsi pendekatan normatif untuk menghasilkan, teori dan konsep baru dalam mengatasi isu hukum yang diteliti Hasil dari penelitian ini menurut uraian pembahasan dan rumusan masalah yang telah dipaparkan, pertama dasar pertimbangan hakim pada kasus ini yang menggunakan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai alasan untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan penafsiran futuristik. Menurut buku yang ditulis oleh Siti Malikhatun, Penafsiran futuristik merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif dalam mencari solusi dengan merujuk pada undang undang yang belum mempunyai kekuatan hukum atau belum berlaku yaitu masih dalam rancangan undang undang atau telah disahkan tetapi belum berlaku dengan syarat bahwa undang undang yang digunakan saat ini (ius constitutum) akan segera digantikan oleh peraturan baru (ius constituendum). Hakim dengan keyakinannya telah merasakan adanya perubahan paradigma pada hukum pidana indonesia, berawal dari retributif atau pembalasan atau lex stalionis menjadi rehabilitatif. Maka dari itu perlu adanya perluasan teks undang undang dengan merujuk pada undang undang yang telah disahkan tetapi belum berlaku, untuk mencari solusi hukum di masa transisi KUHP lama menuju KUHP Nasional dalam menentukan jenis pemidanaan pada suatu putusan. Sejatinya penerapan penafsiran futuristik telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) yaitu asas legalitas sebagai asas yang utama dalam hukum pidana, namun jika dalam keadaan tertentu seperti masa peralihan KUHP lama (wetboek van strafrecht) menuju KUHP Nasional, dapat mencari solusi terbaik dengan mengimplementasikan peraturan baru yang lebih menguntungkan bagi nya, seperti Pasal 100 ayat (4) KUHP Nasional yang memberikan ruang bagi terdakwa jika divonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 Tahun.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dwi Endah Nurhayati, S.H, M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8384
dc.language.isoother
dc.publisherFAKULTAS HUKUM
dc.subjectPidana Mati
dc.subjectPidana Penjara
dc.subjectPembunuhan Berencana
dc.titlePengubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Perkara No. 813/K/Pid.2023)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ALBHIMAKA HARIWAN ANDRIANSYAH - 210710101398.pdf
Size:
892.01 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: