ASAS KEPASTIAN HUKUM PENGESAHAN FOTOKOPI DOKUMEN PRIBADI OLEH NOTARIS
Abstract
Pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya oleh notaris yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UUJN terdapat ketidakjelasan norma yang lingkup cakupannya lebih luas sebagaimana pengesahan kecocokan fotokopi yang dilakukan oleh pejabat publik yang lingkupnya hanya sebatas pengesahan fotokopi terhadap surat atau dokumen yang dikeluarkannya. Ketidakjelasan nama sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d tersebut UUJN akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan adanya ketidakpastian hukum tersebut maka dari segi pengertian Yuridish akan menjadi suatu perangkat hukum yang menimbulkan multitafsir. Dengan demikian pengesahan kecocokan fotokopi oleh notaris sesuai dengan surat aslinya seharusnya dapat memberikan kejelasan pemahaman tentang bagaimana cara pencocokan dan surat apa saja yang bisa dilakukan pengesahan pencocokan oleh notaris.
Collections
- MT-Science of Law [334]