Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, M.
dc.contributor.advisorOCHTORINA, Susanti Dyah
dc.contributor.authorSALIM, Ferdy
dc.date.accessioned2017-10-30T06:57:20Z
dc.date.available2017-10-30T06:57:20Z
dc.date.issued2017-10-30
dc.identifier.nim140720201021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/82880
dc.description.abstractBertitik tolak dari permasalahan dan pembahasan terhadap isu atau masalah penelitian dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitor dalam perjanjian kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, terdapat 2 bentuk yaitu : a. Bentuk Preventif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan diatur dalam ketentuan Pasal 11 jo Pasal 13 jo Pasal 15 UUJF dan Pasal 3, pasal 4 dan pasal 18 UUPK. b. Bentuk Represif, perlindungan hukum terhadap debitor yang bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa melalui proses Peradilan Administrasi. 2. Ada empat bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor yaitu : debitor tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; debitor melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; debitor melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; debitor melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1267 KUHPerdata. Wanprestasi dari penyebabnya yaitu karena kesalahan debitor, baik disengaja atau karena kelalaian, dan karena disebabkan oleh keadaan memaksa (overmacht). 3. Pelaksanaan parate executie oleh kreditor yang memiliki hak separatis terhadap obyek jaminan pada saat debitor wanprestasi dengan sengaja atau lalai, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1132, Pasal 1134, dan Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 15, Pasal 29 ayat (1) UUJF dan dalam pendekatan kontrak. Asas-asas keadilan yang dipilih bersama merupakan hasil kesepakatan bersama dari semua person yang bebas, rasional dan sederajat dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia adalah telah sesuai dengan asas keadilan, sebaliknya jika debitor wanprestasi karena overmacht sebgaimana diatur dalam ketentuan pasal 1545, Pasal 1553, Pasal 1602 huruf b, dan Pasal 1607 KUHPerdata, maka parate executie yang dilakukan oleh kreditor terhadap obyek jaminan adalah tidak sesuai dengan asas keadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Debitor dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan Jaminan Fidusiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record