Perlindungan Hukum Terhadap Debitor dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan Jaminan Fidusia
Abstract
Bertitik tolak dari permasalahan dan pembahasan terhadap isu atau masalah
penelitian dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap debitor dalam perjanjian
kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, terdapat 2 bentuk yaitu :
a. Bentuk Preventif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata dan diatur dalam ketentuan Pasal 11 jo Pasal 13 jo Pasal 15
UUJF dan Pasal 3, pasal 4 dan pasal 18 UUPK.
b. Bentuk Represif, perlindungan hukum terhadap debitor yang
bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa melalui proses
Peradilan Administrasi.
2. Ada empat bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan
bermotor yaitu : debitor tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya; debitor melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan; debitor melakukan apa yang dijanjikannya tetapi
terlambat; debitor melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukannya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1238, Pasal
1243, dan Pasal 1267 KUHPerdata. Wanprestasi dari penyebabnya yaitu
karena kesalahan debitor, baik disengaja atau karena kelalaian, dan karena disebabkan oleh keadaan memaksa (overmacht).
3. Pelaksanaan parate executie oleh kreditor yang memiliki hak separatis
terhadap obyek jaminan pada saat debitor wanprestasi dengan sengaja atau
lalai, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1132, Pasal 1134, dan
Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 15, Pasal 29 ayat (1) UUJF dan dalam
pendekatan kontrak. Asas-asas keadilan yang dipilih bersama merupakan
hasil kesepakatan bersama dari semua person yang bebas, rasional dan
sederajat dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan
jaminan fidusia adalah telah sesuai dengan asas keadilan, sebaliknya jika
debitor wanprestasi karena overmacht sebgaimana diatur dalam ketentuan
pasal 1545, Pasal 1553, Pasal 1602 huruf b, dan Pasal 1607 KUHPerdata,
maka parate executie yang dilakukan oleh kreditor terhadap obyek
jaminan adalah tidak sesuai dengan asas keadilan.
Collections
- MT-Science of Law [334]