Show simple item record

dc.contributor.advisorPrakoso, Abintoro
dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.authorSAPUTRO, Handoko Dardhak
dc.date.accessioned2016-08-08T04:00:26Z
dc.date.available2016-08-08T04:00:26Z
dc.date.issued2016-08-08
dc.identifier.nim130720101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75967
dc.description.abstractNegara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 1945 khususnya perlindungan terhadap Anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara keseluruhan (universal). Bertolak dari latar belakang masalah tersebut diatas sehingga terdapat permasalahan diantaranya yaitu: Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (dalam perspektif Undang Undang Perlindungan Anak) dan Bagaimanakah seharusnya penerapan aturan hukum yang tepat terhadap anak sebagai korban perkara kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penelitian ini menggunakan metode yang terbagi ke dalam beberapa langkah, meliputi: penentuan tipe penelitian yaitu menggunakan penelitian Yuridis Normatif, Pendekatan Masalah : Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach),Pendekatan Kasus, Langkah Penelitian, Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum dan Analisis Bahan Hukum. Dari permasalahan tersebut diatas didapatkan kesimpulan jawaban bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga adalah : adanya berbagai upaya preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), sehingga Penerapan aturan dalam perkara anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang- Undang Perlindungan anak mendasar pada asas hukum lex specialis derogat legi generalli guna penerapan hukum yang tepat. Yang nantinya dengan kesimpulan tersebut diatas diharapkan Profesionalisme para penegak hukum mulai dari tingkat Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim guna penguasaan atas ilmu hukum, kemampuan berpikir yuridik, kemahiran yuridik, kesadaran serta komitmen profesional agar perwujudan perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan perkara anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dapat terlaksana sebagai mana yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Perlindungan Anak secara benar, adil dan bermanfaat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindunagn hukumen_US
dc.subjectHukum kekerasan rumah tanggaen_US
dc.subjectanaken_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (LAW PROTECTION OF CHILDREN AS VICTIMS OF DOMESTIC VIOLENCE IN PERSPECTIVE CHILD PROTECTION LAW)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record