PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (LAW PROTECTION OF CHILDREN AS VICTIMS OF DOMESTIC VIOLENCE IN PERSPECTIVE CHILD PROTECTION LAW)
Abstract
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah
tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk diskriminasi. Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan,
perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara 1945 khususnya perlindungan terhadap Anak yang mengalami kekerasan
dalam rumah tangga pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia secara keseluruhan (universal).
Bertolak dari latar belakang masalah tersebut diatas sehingga terdapat permasalahan
diantaranya yaitu: Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah
dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (dalam perspektif Undang Undang
Perlindungan Anak) dan Bagaimanakah seharusnya penerapan aturan hukum yang tepat
terhadap anak sebagai korban perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam penelitian ini menggunakan metode yang terbagi ke dalam beberapa langkah,
meliputi: penentuan tipe penelitian yaitu menggunakan penelitian Yuridis Normatif,
Pendekatan Masalah : Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan
Konsep (Conceptual Approach),Pendekatan Kasus, Langkah Penelitian, Prosedur
Pengumpulan Bahan Hukum dan Analisis Bahan Hukum.
Dari permasalahan tersebut diatas didapatkan kesimpulan jawaban bahwa bentuk
perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan perkara kekerasan dalam rumah
tangga adalah : adanya berbagai upaya preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh
masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), sehingga Penerapan
aturan dalam perkara anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-
Undang Perlindungan anak mendasar pada asas hukum lex specialis derogat legi generalli
guna penerapan hukum yang tepat.
Yang nantinya dengan kesimpulan tersebut diatas diharapkan Profesionalisme para penegak
hukum mulai dari tingkat Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim guna penguasaan atas ilmu
hukum, kemampuan berpikir yuridik, kemahiran yuridik, kesadaran serta komitmen
profesional agar perwujudan perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan
perkara anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dapat terlaksana sebagai mana
yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Perlindungan Anak secara benar, adil dan bermanfaat.
Collections
- MT-Science of Law [334]