Perlindungan Hukum terhadap PT Vidio Dot Com atas Penjualan Akun Vidio Premier Secara Ilegal
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong pertumbuhan layanan
hiburan digital berbasis langganan, salah satunya aplikasi Vidio yang dikelola oleh
PT Vidio Dot Com. Namun, muncul permasalahan berupa praktik penjualan akun
Vidio Premier secara ilegal melalui berbagai platform digital oleh pihak yang tidak
berhak. Tindakan ini menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan sistem usaha, serta
kerugian reputasi bagi perusahaan. Secara hukum, fenomena ini berkaitan dengan
pelanggaran perjanjian dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan
hukum karena memenuhi unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah penelitian ini berfokus pada bentuk
perlindungan hukum bagi PT Vidio Dot Com serta upaya penyelesaian sengketa
atas praktik tersebut. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi dan
menganalisis bentuk perlindungan hukum serta mengkaji mekanisme penyelesaian
sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan
dengan menelaah berbagai regulasi yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta
peraturan terkait perlindungan hak cipta dan sistem elektronik. Sementara itu,
pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep-konsep hukum seperti
perlindungan hukum dan perbuatan melawan hukum melalui doktrin para ahli.
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal ilmiah, serta
bahan non-hukum berupa artikel dan sumber daring yang relevan. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian
dianalisis secara deskriptif normatif untuk mengkaji dan menafsirkan norma hukum
yang berlaku guna menjawab permasalahan penelitian secara sistematis.
Hasil pembahasan menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap PT
Vidio Dot Com dapat dilakukan melalui upaya preventif. Upaya preventif
mencakup peningkatan sistem keamanan digital, pembatasan akses perangkat,
pengawasan aktivitas akun, serta edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan
layanan digital secara sah. Secara normatif, tindakan penjualan akun ilegal
bertentangan dengan ketentuan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian, serta dapat dikualifikasikan
sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu,
praktik tersebut juga berkaitan dengan pelanggaran sistem elektronik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Upaya represif dapat dilakukan
melalui gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi. Penyelesaian sengketa
dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, serta jalur litigasi
melalui pengadilan apabila upaya damai tidak berhasil.
Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum
terhadap PT Vidio Dot Com terdiri atas perlindungan eksternal. Perlindungan
eksternal diwujudkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum untuk menuntut
ganti kerugian. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi
seperti pemblokiran akun, somasi, dan arbitrase, maupun jalur litigasi melalui
pengadilan. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk memperkuat sistem
keamanan digital dan mempertegas klausula larangan dalam ketentuan layanan.
Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan
serta penegakan hukum agar tercipta kepastian hukum dan ekosistem digital yang
sehat di Indonesia.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18
