Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelalaian Petugas dalam Penertiban Pemakaian Listrik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/PDT.SUS-BPSK/2023)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Skripsi ini membahas isu penting mengenai perlindungan hukum bagi
konsumen dalam sektor ketenagalistrikan, khususnya terhadap tindakan kelalaian
petugas dalam pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PT
PLN. Dalam praktiknya, masih ditemukan tindakan petugas yang melakukan
pemutusan aliran listrik secara sepihak dan mengenakan sanksi administratif
kepada konsumen tanpa prosedur yang jelas. Tindakan semacam ini tidak hanya
merugikan secara materiil dan immateriil, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian
hukum dan mencederai prinsip keadilan yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan
menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta instrumen hukum internal PLN.
Selain itu, skripsi ini juga mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 618
K/Pdt.Sus-BPSK/2023 sebagai studi kasus utama untuk melihat sejauh mana
perlindungan hukum diberikan kepada konsumen ketika terjadi sengketa akibat
kelalaian pelaku usaha.
Hasil kajian menunjukkan bahwa hak-hak konsumen, seperti hak atas
informasi yang benar, hak atas keamanan dalam penggunaan jasa, dan hak atas
kompensasi atas kerugian, telah diatur secara normatif. Namun dalam praktiknya,
pelaksanaannya masih belum optimal. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara
tersebut menegaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa antara konsumen
dan pelaku usaha. Akan tetapi, Mahkamah tidak memberikan perintah eksplisit
mengenai ganti rugi atau kompensasi, meskipun konsumen terbukti mengalami
kerugian akibat tindakan petugas PLN.
Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun pengakuan terhadap prosedur
dan kewenangan lembaga telah ditegakkan, perlindungan hukum yang diberikan
belum mencerminkan keadilan substantif bagi konsumen. Ratio decidendi
Mahkamah Agung dalam perkara ini cenderung menitikberatkan pada aspek formil
dan prosedural, bukan pada pemenuhan hak-hak konsumen secara konkret.
Skripsi ini menekankan pentingnya penerapan pendekatan hukum progresif oleh
hakim, khususnya Mahkamah Agung, agar dalam memutus perkara tidak hanya
berorientasi pada kepastian hukum normatif, tetapi juga mempertimbangkan
keadilan dan kemanfaatan hukum. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi
konsumen dapat diwujudkan secara utuh, baik secara prosedural maupun substantif,
dalam hubungan hukum yang melibatkan penyedia layanan publik
Description
Reupload file repositori 12 Mei 2026_Firli
:: Finalisasi Repositori File 12 Mei 2026_Kurnadi
