Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelalaian Petugas dalam Penertiban Pemakaian Listrik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/PDT.SUS-BPSK/2023)

dc.contributor.authorHari Dwi Prasetyo
dc.date.accessioned2026-05-12T08:08:02Z
dc.date.issued2025-02-10
dc.descriptionReupload file repositori 12 Mei 2026_Firli :: Finalisasi Repositori File 12 Mei 2026_Kurnadi
dc.description.abstractSkripsi ini membahas isu penting mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam sektor ketenagalistrikan, khususnya terhadap tindakan kelalaian petugas dalam pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PT PLN. Dalam praktiknya, masih ditemukan tindakan petugas yang melakukan pemutusan aliran listrik secara sepihak dan mengenakan sanksi administratif kepada konsumen tanpa prosedur yang jelas. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan secara materiil dan immateriil, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai prinsip keadilan yang seharusnya dilindungi oleh negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta instrumen hukum internal PLN. Selain itu, skripsi ini juga mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pdt.Sus-BPSK/2023 sebagai studi kasus utama untuk melihat sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada konsumen ketika terjadi sengketa akibat kelalaian pelaku usaha. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak-hak konsumen, seperti hak atas informasi yang benar, hak atas keamanan dalam penggunaan jasa, dan hak atas kompensasi atas kerugian, telah diatur secara normatif. Namun dalam praktiknya, pelaksanaannya masih belum optimal. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut menegaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Akan tetapi, Mahkamah tidak memberikan perintah eksplisit mengenai ganti rugi atau kompensasi, meskipun konsumen terbukti mengalami kerugian akibat tindakan petugas PLN. Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun pengakuan terhadap prosedur dan kewenangan lembaga telah ditegakkan, perlindungan hukum yang diberikan belum mencerminkan keadilan substantif bagi konsumen. Ratio decidendi Mahkamah Agung dalam perkara ini cenderung menitikberatkan pada aspek formil dan prosedural, bukan pada pemenuhan hak-hak konsumen secara konkret. Skripsi ini menekankan pentingnya penerapan pendekatan hukum progresif oleh hakim, khususnya Mahkamah Agung, agar dalam memutus perkara tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum normatif, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan hukum. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi konsumen dapat diwujudkan secara utuh, baik secara prosedural maupun substantif, dalam hubungan hukum yang melibatkan penyedia layanan publik
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7305
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.subjectPemakaian Listrik
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelalaian Petugas dalam Penertiban Pemakaian Listrik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/PDT.SUS-BPSK/2023)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101386_opt.pdf
Size:
1.61 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: