Asas Pelaporan (Reporting) Green Bond dalam Penerbitan Obligasi pada Pasar Moda
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Green bond merupakan salah satu instrumen dalam keuangan berkelanjutan
yang berperan penting dalam pembiayaan proyek-proyek yang ramah lingkungan.
Instrumen ini tidak hanya bertujuan menarik investor yang peduli terhadap isu
lingkungan, tetapi juga menjadi wujud konkret dari komitmen negara dalam
mencapai target pembangunan berkelanjutan. Namun, efektivitas green bond tidak
hanya terletak pada penerbitannya, melainkan sangat bergantung pada mekanisme
pelaporan (reporting) yang dilakukan oleh penerbit. Pelaporan ini harus mampu
memberikan informasi yang jujur, transparan, akurat, dan dapat diverifikasi
mengenai penggunaan dana serta dampak lingkungan dari proyek yang dibiayai.
Dalam konteks ini, asas pelaporan menjadi prinsip penting yang tidak dapat
diabaikan. Maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah
berupa skripsi ini yang berjudul “Asas Pelaporan (Reporting) Green Bond Dalam
Penerbitan Obligasi Pada Pasar Modal”. Adapun rumusan masalah dalam skripsi
ini yaitu: (1) Apakah Indonesia telah menerapkan asas pelaporan (reporting) green
bond dalam sistem penerbitan obligasi pada pasar modal Indonesia?, (2) Bagaimana
pengaturan asas pelaporan (reporting) green bond dalam peraturan perundangundangan di Indonesia, Uni Eropa dan China?, (3) Bagaimana pengaturan asas
pelaporan (reporting) green bond dalam obligasi pada pasar modal Indonesia
kedepan?. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami sejauh mana asas
pelaporan (reporting) green bond diintegrasikan ke dalam regulasi dan praktik
penerbitan obligasi hijau di Indonesia, untuk mengetahui dan memahami
kesesuaian penerapan asas pelaporan (reporting) green bond di ketiga wilayah
dengan standar internasional, seperti ICMA Green Bond Principles (GBP), dan
untuk mengetahui dan memahami upaya pengembangan sistem penerbitan obligasi
pada pasar modal Indonesia agar sesuai dengan standart internasional dan
kebutuhan pasar dalam negeri. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe
penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
komparasi. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Green Bond Principles (GBP) dijelaskan sebagai standar global bersifat
sukarela yang bertujuan untuk transparansi dan pelaporan yang mendukung
integritas pasar obligasi hijau yang diterbitkan oleh International Capital Market
Association (ICMA). Green bond adalah instrumen obligasi yang hasil
pendapatannya secara khusus digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang
(refinance) proyek-proyek berwawasan lingkungan (green projects). Penggunaan
dana dari green bond harus selaras dengan empat komponen utama dalam Green
Bond Principles (GBP) yaitu penggunaan dana (use of proceeds), proses evaluasi dan seleksi proyek (process for project evaluation and selection), manajemen dana
(management of proceeds), dan pelaporan (reporting).
Hasil penelitian ini menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, Indonesia
belum sepenuhnya menerapkan asas pelaporan (reporting) green bond secara
efektif dalam sistem penerbitan obligasi di pasar modal. Dalam praktiknya, sistem
pelaporan green bond di Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui POJK
No. 18 Tahun 2023 dan didukung oleh dokumen teknis seperti Taksonomi untuk
Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 Tahun 2025. Namun demikian,
penggunaan TKBI sebagai acuan pelaporan masih bersifat sukarela dan belum
terintegrasi secara eksplisit dalam peraturan pasar modal yang mengikat. Hal ini
berdampak pada pelaksanaan pelaporan yang belum seragam antar penerbit dan
berpotensi mengurangi transparansi serta akuntabilitas informasi yang disampaikan
kepada publik. Kedua, berdasarkan hasil perbandingan, Uni Eropa telah
membangun sistem pelaporan green bond yang menyeluruh dan mengikat, melalui
Regulation (EU) 2023/2631 dan CSRD yang mewajibkan integrasi pelaporan
keberlanjutan sesuai standar ESRS. Pelaporan di Uni Eropa juga disertai kewajiban
publikasi daring dan verifikasi independen. Sementara itu, Tiongkok telah
menerapkan klasifikasi proyek hijau melalui Green Bond Endorsed Project
Catalogue dan indikator sektoral dalam China GBP, serta mulai menerapkan
pelaporan keberlanjutan secara bertahap melalui pedoman bursa dan Kementerian
Keuangan. Ketiga, penelitian ini merekomendasikan arah pengaturan asas
pelaporan green bond di Indonesia ke depan dengan menekankan pentingnya
kewajiban penggunaan TKBI sebagai standar klasifikasi kegiatan hijau,
pembentukan sistem indikator pelaporan dampak yang terstandarisasi, serta
penguatan keterbukaan informasi dalam pelaporan. Upaya ini tidak hanya
dimaksudkan sebagai pemenuhan administratif, melainkan untuk benar-benar
mencerminkan transparansi dan tanggung jawab penerbit. Langkah-langkah
tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, mencegah praktik
greenwashing, dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan
melalui instrumen pasar modal.
Adapun saran dari penulisan skripsi ini agar pemerintah dan OJK perlu
mengintegrasikan TKBI versi 2 Tahun 2025 secara eksplisit dalam regulasi, agar
laporan mengacu pada klasifikasi hijau nasional dan mencegah praktik
greenwashing. Selain itu, pelaporan harus disertai kewajiban publikasi kepada
publik serta verifikasi independen guna meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas. Terakhir, sistem pelaporan perlu dibangun secara terintegrasi antara
laporan penggunaan dana, dampak lingkungan, dan keberlanjutan agar
menciptakan narasi yang utuh dan mencerminkan kontribusi nyata terhadap
pembangunan berkelanjutan.
Description
Reupload file repositori 12 mei 2026_Firli_Tata
:: Finalisasi Repositori File 12 Mei 2026_Kurnadi
