Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata ini, penulis dapat mempelajari dan
memahami secara langsung tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PBBP2.
Laporan Tugas Akhir ini secara khusus membahas prosedur tersebut sesuai
dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah. Data yang digunakan dalam penyusunan laporan ini diperoleh
melalui wawancara dan observasi langsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil pengamatan, diketahui bahwa wajib
pajak dapat mengajukan keberatan PBB-P2 kepada Bupati melalui Kepala Badan
Pendapatan Daerah dengan datang langsung ke bidang pelayanan dan mengisi
formulir serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah itu, Bidang Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen Wajib
Pajak dan menyerahkan berkas pengajuan kepada bidang pendataan dan
penetapan. Bidang ini bertugas menangani proses pengajuan keberatan
pengurangan/keringanan dan proses pengajuan keberatan atas salahnya penetapan
pajak yang disebabkan oleh kesalahan luas tanah atau salahnya Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah akan memutuskan disetujui
atau tidaknya permohonan keberatan PBB-P2 yang telah diajukan. Keberatan
viii
dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan wajib
pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak jangka waktu
Kepala Badan memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan
sejak permohonan diterima tidak ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala
Bapenda, maka keberatan dianggap dikabulkan secara hukum (by law) dan
keputusan akan diterbitkan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
Dapat disimpulkan bahwa Prosedur pengajuan keberatan PBB-P2 dilakukan
dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang tertera di formulir.
Bidang Pendataan dan Penetapan yang menangani proses keberatan atau
pengurangan mulai dari penelitian berkas dan verifikasi lapangan atas pengajuan
permohonan keberatan, hingga membuat surat keputusan keberatan dan
menghasilkan keputusan. Pengajuan pengurangan PBB yang telah di proses dapat
menghasilkan 3 keputusan yaitu pengabulan sepenuhnya, pengabulan sebagian
dan penolakan. Faktor yang menentukan keputusan dari pengajuan permohonan
keberatan PBB yaitu pemeriksaan kantor/sistem maupun tinjau lapangan
Description
Reupload file repository 16 April 2026_Ratna
