Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
| dc.contributor.author | Neng Sabilla Nurul Azizah | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-15T08:06:39Z | |
| dc.date.issued | 2025-07-07 | |
| dc.description | Reupload file repository 16 April 2026_Ratna | |
| dc.description.abstract | Melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata ini, penulis dapat mempelajari dan memahami secara langsung tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PBBP2. Laporan Tugas Akhir ini secara khusus membahas prosedur tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Data yang digunakan dalam penyusunan laporan ini diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil pengamatan, diketahui bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan PBB-P2 kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan datang langsung ke bidang pelayanan dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, Bidang Pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen Wajib Pajak dan menyerahkan berkas pengajuan kepada bidang pendataan dan penetapan. Bidang ini bertugas menangani proses pengajuan keberatan pengurangan/keringanan dan proses pengajuan keberatan atas salahnya penetapan pajak yang disebabkan oleh kesalahan luas tanah atau salahnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah akan memutuskan disetujui atau tidaknya permohonan keberatan PBB-P2 yang telah diajukan. Keberatan viii dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak jangka waktu Kepala Badan memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima tidak ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Bapenda, maka keberatan dianggap dikabulkan secara hukum (by law) dan keputusan akan diterbitkan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak. Dapat disimpulkan bahwa Prosedur pengajuan keberatan PBB-P2 dilakukan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang tertera di formulir. Bidang Pendataan dan Penetapan yang menangani proses keberatan atau pengurangan mulai dari penelitian berkas dan verifikasi lapangan atas pengajuan permohonan keberatan, hingga membuat surat keputusan keberatan dan menghasilkan keputusan. Pengajuan pengurangan PBB yang telah di proses dapat menghasilkan 3 keputusan yaitu pengabulan sepenuhnya, pengabulan sebagian dan penolakan. Faktor yang menentukan keputusan dari pengajuan permohonan keberatan PBB yaitu pemeriksaan kantor/sistem maupun tinjau lapangan | |
| dc.description.sponsorship | DPU : DPA : | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7179 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | |
| dc.subject | PBB-P2 | |
| dc.subject | BPD | |
| dc.subject | Banyuwangi | |
| dc.title | Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi | |
| dc.type | Other |
