Perlindungan Hukum Desain Industri Helm Ink Centro
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Helm/helmet merupakan salah satu kepentingan dan kebutuhan mendasar bagi
setiap manusia yang berguna untuk melindungi tubuh kita khususnya kepala. Sebab
jika kita mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm, kita dapat disebut
sebagai pelanggar lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tilang sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta kewajiban penggunaan helm SNI sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Dengan banyaknya pengguna sepeda motor
menjadi sisi ekonomi yang posisitf bagi berbagai perusahaan helm dalam hal
memasarkan produknya. Keuntungan ini menimbulkan persaingan antar perusahaan
untuk membuat desain helm semenarik mungkin. Terkait dengan desain helm yang
menarik membuat PT. TARAKUSUMA INDAH memproduksi helm terbaru INK
dengan model centro, namun helm ini dibandrol dengan harga yang cukup mahal
yaitu Rp.453.700,00,-. Hal ini menyebabkan kalangan menegah kebawah tidak
mampu untuk membeli helm ini, harga yang cukup mahal tersebut, membuat
produsen helm GIX keluaran PT.SURYA MOTOR SHELMINDO memproduksi
helm menyerupai dengan helm INK centro, dengan nama dan desain yang sama yaitu
helm GIX centro namun dengan harga yang lebih terjangkau yaitu Rp.162.000,00,-.
Terkait dengan kesamaan desain dari helm pruduksi GIX dengan helm produksi INK
menjadi alasan penulis untuk mengkaji dan memahami kedalam karya ilmiah yang
berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN
INDUSTRI HELM INK CENTRO”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri
dari 3 (tiga) hal, 1. Apakah terdapat indikasi kesamaan desain industri helm INK
CENTRO dengan helm GIX CENTRO?; 2. Apa akibat hukum bila PT. Surya Motor
Shelmindo melakukan pelanggaran desain industri milik helm INK CENTRO ?; 3.
Apa upaya penyelesain yang dilakukan oleh PT. Tarakusuma Indah bila terjadi
sengketa desain industri helm dengan PT. Surya Motor Shelmindo?. Tujuan dari
penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi : pendekatan
Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
Approach). Serta bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum, yang digunakan sebagai analisa bahan
hukum secara preskriptif dan terapan dalam menjawab permasalahan yang ada.
Tinjauan pustaka yang ada dalam skripsi ini menjelaskan pengertian dari judul
skripsi yang diangkat oleh penulis sebagai penjelasan arti dari skripsi ini, yang
pengertiannya meliputi perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum,
tujuan perlindungan hukum, pengertian hak atas kekayaan intelektual, ruang lingkup
hak atas kekayaan intelektual, pengertian desain industri, subjek dan objek desain
industri, ruang lingkup desain industri, prinsip-prinsip desain industri, pengalihan hak
dan lisensi desain industri, pengertian helm, jenis helm, lapisan helm.
Hasil penelitian skripsi ini adalah membuktikan adanya indikasi kesamaan
desain industri antara helm GIX CENTRO dengan helm INK CENTRO yang secara
garis besar keduanya dapat dikaitkan memiliki bentuk dan desain yang sama, hal ini
PT. Surya Motor Shelmindo dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran hak desain
industri helm INK Centro produksi PT. Tarakusum Indah baik secara pembatalan
desain industri maupun dapat secara pidana, PT. Tarakusuma Indah selaku pemegang
hak desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melakukan gugatan ganti rugi
dan/atau penghentian segala perbuatan yang berkaitan dengan hak desain industri
terkait upaya penyelesaian sengketa yang di ajukan ke Pengadilan Niaga atau dapat
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi,
mediasi, konsoliasi, atau cara yang dipilih para pihak.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, indikasi kesamaan
desain industri helm GIX CENTRO produksi dari PT. Surya Motor Shelmindo
dengan helm INK CENTRO produksi dari PT. Tarakusuma Indah dapat dilihat dari
setiap bagian dari desain yang ada pada produk helm tersebut menurut pasal 25 ayat
(1) desain yang dapat diberikan perlindungan hanyalah desain industri yang baru atau
asli. Suatu desain industri dikatakan tidak baru bila desain yang bersangkutan tidak
secara berbeda dari desain lain yang telah dikenal atau kombinasi dari beberapa
desain yang telah dikenal. Sehingga desain yang tidak baru dan tidak asli sepatutnya
tidak diberikan hak desain industri. Kedua, akibat hukum bila PT. Surya Motor
Shelmindo melakukan pelanggaran desain industri milik helm INK CENTRO
sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri pasal 37 dan 38 bahwa pemegang hak desain memiliki hak ekslusif untuk
melaksanakan haknya sehingga dapat melakukan upaya pembatalan terhadap desain
yang melanggar haknya baik secara permintaan pemegang hak desain kepada
Direktorat Jendral maupun bedasarkan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketiga, upaya
penyelesain yang dilakukan oleh PT. Tarakusuma Indah bila terjadi sengketa desain
industri helm dengan PT. Surya Motor Shelmindo sebagaimana yang diatur Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pasal 46 dan 47 yaitu
memberi kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan
sengketanya melalui jalur litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi ( arbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi, mediasi dan konsiliasi dan
cara lain. Saran yang disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu
pertama, hendaknya Direktorat Jendral HKI dalam melakukan pemeriksaan terhadap
perhomohan hak desain industri harusnya lebih selektif dan tidak serta merta
menerbitkan sertifikat hak desain industri.. Kedua, hendaknya pelaku usaha dalam hal
memproduksi suatu barang atau produk lebih mementingkan hasil kreatifitas sendiri
tanpa meniru produk yang sudah ada di pasaran atau lebih terkenal . Ketiga,
hendaknya masyarakat selaku konsumen agar lebih teliti dan menghargai karya asli
produk atau barang yang dihasilkan oleh pelaku usaha, sebab walaupun bentuk yang
sama tidak serta merta bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang sama dari
produk aslinya seperti halnya helm INK centro sudah mempunyai sertifikasi SNI dan
DOT yang hakikatnya sudah di akui baik di Indonesia maupun secara Internasional.
Description
Reupload Repositori File 13 April 2026_Kholif Basri
