Perlindungan Hukum Desain Industri Helm Ink Centro

dc.contributor.authorDwi Wahyu Setiawan
dc.date.accessioned2026-04-13T03:28:09Z
dc.date.issued2017-06-20
dc.descriptionReupload Repositori File 13 April 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractHelm/helmet merupakan salah satu kepentingan dan kebutuhan mendasar bagi setiap manusia yang berguna untuk melindungi tubuh kita khususnya kepala. Sebab jika kita mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm, kita dapat disebut sebagai pelanggar lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tilang sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta kewajiban penggunaan helm SNI sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Dengan banyaknya pengguna sepeda motor menjadi sisi ekonomi yang posisitf bagi berbagai perusahaan helm dalam hal memasarkan produknya. Keuntungan ini menimbulkan persaingan antar perusahaan untuk membuat desain helm semenarik mungkin. Terkait dengan desain helm yang menarik membuat PT. TARAKUSUMA INDAH memproduksi helm terbaru INK dengan model centro, namun helm ini dibandrol dengan harga yang cukup mahal yaitu Rp.453.700,00,-. Hal ini menyebabkan kalangan menegah kebawah tidak mampu untuk membeli helm ini, harga yang cukup mahal tersebut, membuat produsen helm GIX keluaran PT.SURYA MOTOR SHELMINDO memproduksi helm menyerupai dengan helm INK centro, dengan nama dan desain yang sama yaitu helm GIX centro namun dengan harga yang lebih terjangkau yaitu Rp.162.000,00,-. Terkait dengan kesamaan desain dari helm pruduksi GIX dengan helm produksi INK menjadi alasan penulis untuk mengkaji dan memahami kedalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI HELM INK CENTRO”. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, 1. Apakah terdapat indikasi kesamaan desain industri helm INK CENTRO dengan helm GIX CENTRO?; 2. Apa akibat hukum bila PT. Surya Motor Shelmindo melakukan pelanggaran desain industri milik helm INK CENTRO ?; 3. Apa upaya penyelesain yang dilakukan oleh PT. Tarakusuma Indah bila terjadi sengketa desain industri helm dengan PT. Surya Motor Shelmindo?. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi : pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Serta bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, yang digunakan sebagai analisa bahan hukum secara preskriptif dan terapan dalam menjawab permasalahan yang ada. Tinjauan pustaka yang ada dalam skripsi ini menjelaskan pengertian dari judul skripsi yang diangkat oleh penulis sebagai penjelasan arti dari skripsi ini, yang pengertiannya meliputi perlindungan hukum, macam-macam perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, pengertian hak atas kekayaan intelektual, ruang lingkup hak atas kekayaan intelektual, pengertian desain industri, subjek dan objek desain industri, ruang lingkup desain industri, prinsip-prinsip desain industri, pengalihan hak dan lisensi desain industri, pengertian helm, jenis helm, lapisan helm. Hasil penelitian skripsi ini adalah membuktikan adanya indikasi kesamaan desain industri antara helm GIX CENTRO dengan helm INK CENTRO yang secara garis besar keduanya dapat dikaitkan memiliki bentuk dan desain yang sama, hal ini PT. Surya Motor Shelmindo dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran hak desain industri helm INK Centro produksi PT. Tarakusum Indah baik secara pembatalan desain industri maupun dapat secara pidana, PT. Tarakusuma Indah selaku pemegang hak desain industri mempunyai hak eksklusif untuk melakukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian segala perbuatan yang berkaitan dengan hak desain industri terkait upaya penyelesaian sengketa yang di ajukan ke Pengadilan Niaga atau dapat melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi, mediasi, konsoliasi, atau cara yang dipilih para pihak. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, indikasi kesamaan desain industri helm GIX CENTRO produksi dari PT. Surya Motor Shelmindo dengan helm INK CENTRO produksi dari PT. Tarakusuma Indah dapat dilihat dari setiap bagian dari desain yang ada pada produk helm tersebut menurut pasal 25 ayat (1) desain yang dapat diberikan perlindungan hanyalah desain industri yang baru atau asli. Suatu desain industri dikatakan tidak baru bila desain yang bersangkutan tidak secara berbeda dari desain lain yang telah dikenal atau kombinasi dari beberapa desain yang telah dikenal. Sehingga desain yang tidak baru dan tidak asli sepatutnya tidak diberikan hak desain industri. Kedua, akibat hukum bila PT. Surya Motor Shelmindo melakukan pelanggaran desain industri milik helm INK CENTRO sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pasal 37 dan 38 bahwa pemegang hak desain memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan haknya sehingga dapat melakukan upaya pembatalan terhadap desain yang melanggar haknya baik secara permintaan pemegang hak desain kepada Direktorat Jendral maupun bedasarkan gugatan ke Pengadilan Niaga. Ketiga, upaya penyelesain yang dilakukan oleh PT. Tarakusuma Indah bila terjadi sengketa desain industri helm dengan PT. Surya Motor Shelmindo sebagaimana yang diatur Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pasal 46 dan 47 yaitu memberi kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi ( arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi, mediasi dan konsiliasi dan cara lain. Saran yang disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu pertama, hendaknya Direktorat Jendral HKI dalam melakukan pemeriksaan terhadap perhomohan hak desain industri harusnya lebih selektif dan tidak serta merta menerbitkan sertifikat hak desain industri.. Kedua, hendaknya pelaku usaha dalam hal memproduksi suatu barang atau produk lebih mementingkan hasil kreatifitas sendiri tanpa meniru produk yang sudah ada di pasaran atau lebih terkenal . Ketiga, hendaknya masyarakat selaku konsumen agar lebih teliti dan menghargai karya asli produk atau barang yang dihasilkan oleh pelaku usaha, sebab walaupun bentuk yang sama tidak serta merta bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang sama dari produk aslinya seperti halnya helm INK centro sudah mempunyai sertifikasi SNI dan DOT yang hakikatnya sudah di akui baik di Indonesia maupun secara Internasional.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Mardi Handono, SH., M.H Dosen Pembimbing Anggota: Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6900
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectHelm/helmet
dc.subjectkebutuhan
dc.subjectmelindungi tubuh
dc.subjectkepala
dc.titlePerlindungan Hukum Desain Industri Helm Ink Centro
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
DWI WAHYU SETIAWAN.pdf
Size:
642.88 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: