Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Atas Pencantuman Klausul Ekslusivitas dalam Perjanjian Waralaba
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang skripsi ini adanya penerapan persaingan usaha yang sehat
cukup sulit, meskipun secara teori tampak sederhana, karena banyak kebijakan
pemerintah yang pada awalnya cacat sehingga menyebabkan distorsi pasar atau
kegiatan usaha. Di sisi lain, persaingan usaha tidak sehat memanifestasikan
dirinya terutama melalui munculnya pelaku usaha swasta di masyarakat, atau
dalam hal ini konsumen. Akibatnya, seringkali terjadi kesepakatan atau kegiatan
komersial yang tidak cukup mewakili kepentingan pelaku usaha atau masyarakat
luas. Untuk memaksimalkan keuntungan, tidak jarang para pelaku usaha
melakukan praktik-praktik yang merugikan pelanggannya. Ketika dua pihak,
seperti pembeli dan penjual setuju untuk mengadakan perjanjian tertutup
(Exclusive Agreement) mereka dapat mencegah pihak lain untuk mengadakan
perjanjian yang sama, demikian halnya dalam perjanjian waralabat (franchise).
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal,
yaitu: pertama, Apakah klausul ekslusifitas dalam perjanjian waralaba dapat
dikategorikan sebagai perjanjian yang dilarang dalam Undang Undang Nomo 5
Tahun 1999? Kedua, Apa akibat hukum pencantuman klausul ekslusifitas dalam
perjanjian waralaba ? dan Ketiga Apa bentuk perlindungan hukum bagi franchisee
dalam perjanjian waralaba ? Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif,
pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan non-hukum yang
sesuai dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum adalah deduktif.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama :
Klausul ekslusifitas dalam perjanjian waralaba pada dasarnya tidak serta merta
dilarang karena walaupun diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2024 tentang Waralaba namun pada para pihak yang membuat klausul
tersebut tidak berhasil dalam pelaksanaannya. Klausul ekslusifitas dapat
dikategorikan sebagai perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1999 ketika dua pihak, seperti pembeli dan penjual
setuju untuk mengadakan perjanjian tertutup (Exclusive Agreement) mereka dapat
mencegah pihak lain untuk mengadakan perjanjian yang sama. Melalui perjanjian
tertutup, kendala vertikal dapat diformalkan. Beberapa pasal Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 mengatur jenis strategi penghalang vertikal ini, dengan
Pasal 15 mengatur perjanjian tertutup. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 menyebutkan beberapa kegiatan ilegal. Kedua : Akibat hukum pencantuman
klausul ekslusifitas dalam perjanjian waralaba. diperkenankan sebagai
implementasi asas kebebasan berkontrak, namun tidak diperbolehkan apabila
sudah masuk dalam kategori perjanjian yang dilarang dalam Undang Undang
Nomo 5 Tahun 1999. Perjanjian yang dibuat bertujuan untuk mencapai sesuatu
yang menguntungkan bagi kedua belah pihak yang dirasa adil bagi para pihak.
Suatu kontrak atau perjanjian tidaklah dilahirkan karena kesepakatan saja, tetapi
juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan hukum perjanjian tentang syarat-syarat
sah dalam membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) atau dapat dikatakan
bahwa suatu perjanjian apapun tidak dapat mengabaikan aturan hukum yang
berlaku dimana perjanjian itu dibuat dengan semata-mata mengandalkan pada
kesepakatan yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan harus sesuai
dengan asas lex superior derogat legi inferiori memiliki makna bahwa undangundang
(norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan
undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Ketiga : Bentuk
perlindungan hukum bagi franchisee dalam perjanjian waralaba dibuat dalam 2
(dua) bentuk, yaitu perlindungan hukum secara internal dan perlindungan hukum
secara eksternal. Perlindungan hukum secara internal dilakukan melalui
pemenuhan syarat-syarat perjanjian waralaba agar sesuai dengan syarat sahnya
perjanjian sehingga memberikan keseimbangan hak dan kewajiban. Sedangkan
perlindungan hukum secara eksternal dilakukan dengan penataan dan
pembentukan peraturan oleh pemerintah yang memberikan aturan main yang jelas
dan baik dalam perjanjian waralaba. Standar Perjanjian Eksklusif menggunakan
taktik perseillegal karena larangan itu sendiri merupakan bentuk ilegalitas.
Namun, untuk menentukan apakah ia terlibat dalam perilaku anti persaingan atau
monopoli, Perjanjian Eksklusif dapat dievaluasi menurut sejumlah kriteria yang
dapat ditemukan dalam literatur yang relevan. Itu akan terjadi jika semua
persyaratan yang digariskan dalam Pasal 15 perjanjian eksklusif telah dipenuhi.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran
bahwa : Hendaknya pengaturan mengenai perjanjian waralaba di muat secara
tegas mengenai format penawaran perjanjian waralaba sebelum terjadinya
kesepakatan tidak hanya dari segi kewajiban pemberi waralaba namun juga hak
penerima waralaba, yang mana klausul tersebut merupakan dasar akan terjadinya
keadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada
kesalahfahaman atau simpang siur serta tidak terlepas dari prinsip-prinsip itikad
baik dan isi dari peraturan-peraturan yang berlaku khususnya pada Peraturan
Pemerintah Nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba. Hendaknya peraturan
perundang-undangan tidak hanya mengatur dari sisi administrasi waralaba saja,
namun juga mengatur terkait perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan
akibat perjanjian waralaba yang tidak berkeadilan. Dalam hal ini KPPU dapat
menilai perjanjian yang berpotensi menyebabkan monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat, memeriksa kegiatan usaha untuk mendeteksi penyalahgunaan posisi
dominan dan memberikan saran dan pertimbangan kebijakan terkait persaingan
usaha
Description
upload by Teddy_10.04.2026
