Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Atas Pencantuman Klausul Ekslusivitas dalam Perjanjian Waralaba
| dc.contributor.author | Vakha Fidelafatma Dewi | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-10T04:03:40Z | |
| dc.date.issued | 2025-12-11 | |
| dc.description | upload by Teddy_10.04.2026 | |
| dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini adanya penerapan persaingan usaha yang sehat cukup sulit, meskipun secara teori tampak sederhana, karena banyak kebijakan pemerintah yang pada awalnya cacat sehingga menyebabkan distorsi pasar atau kegiatan usaha. Di sisi lain, persaingan usaha tidak sehat memanifestasikan dirinya terutama melalui munculnya pelaku usaha swasta di masyarakat, atau dalam hal ini konsumen. Akibatnya, seringkali terjadi kesepakatan atau kegiatan komersial yang tidak cukup mewakili kepentingan pelaku usaha atau masyarakat luas. Untuk memaksimalkan keuntungan, tidak jarang para pelaku usaha melakukan praktik-praktik yang merugikan pelanggannya. Ketika dua pihak, seperti pembeli dan penjual setuju untuk mengadakan perjanjian tertutup (Exclusive Agreement) mereka dapat mencegah pihak lain untuk mengadakan perjanjian yang sama, demikian halnya dalam perjanjian waralabat (franchise). Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu: pertama, Apakah klausul ekslusifitas dalam perjanjian waralaba dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang dilarang dalam Undang Undang Nomo 5 Tahun 1999? Kedua, Apa akibat hukum pencantuman klausul ekslusifitas dalam perjanjian waralaba ? dan Ketiga Apa bentuk perlindungan hukum bagi franchisee dalam perjanjian waralaba ? Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan non-hukum yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum adalah deduktif. Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama : Klausul ekslusifitas dalam perjanjian waralaba pada dasarnya tidak serta merta dilarang karena walaupun diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba namun pada para pihak yang membuat klausul tersebut tidak berhasil dalam pelaksanaannya. Klausul ekslusifitas dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 ketika dua pihak, seperti pembeli dan penjual setuju untuk mengadakan perjanjian tertutup (Exclusive Agreement) mereka dapat mencegah pihak lain untuk mengadakan perjanjian yang sama. Melalui perjanjian tertutup, kendala vertikal dapat diformalkan. Beberapa pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur jenis strategi penghalang vertikal ini, dengan Pasal 15 mengatur perjanjian tertutup. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan beberapa kegiatan ilegal. Kedua : Akibat hukum pencantuman klausul ekslusifitas dalam perjanjian waralaba. diperkenankan sebagai implementasi asas kebebasan berkontrak, namun tidak diperbolehkan apabila sudah masuk dalam kategori perjanjian yang dilarang dalam Undang Undang Nomo 5 Tahun 1999. Perjanjian yang dibuat bertujuan untuk mencapai sesuatu yang menguntungkan bagi kedua belah pihak yang dirasa adil bagi para pihak. Suatu kontrak atau perjanjian tidaklah dilahirkan karena kesepakatan saja, tetapi juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan hukum perjanjian tentang syarat-syarat sah dalam membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) atau dapat dikatakan bahwa suatu perjanjian apapun tidak dapat mengabaikan aturan hukum yang berlaku dimana perjanjian itu dibuat dengan semata-mata mengandalkan pada kesepakatan yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dan harus sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori memiliki makna bahwa undangundang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Ketiga : Bentuk perlindungan hukum bagi franchisee dalam perjanjian waralaba dibuat dalam 2 (dua) bentuk, yaitu perlindungan hukum secara internal dan perlindungan hukum secara eksternal. Perlindungan hukum secara internal dilakukan melalui pemenuhan syarat-syarat perjanjian waralaba agar sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sehingga memberikan keseimbangan hak dan kewajiban. Sedangkan perlindungan hukum secara eksternal dilakukan dengan penataan dan pembentukan peraturan oleh pemerintah yang memberikan aturan main yang jelas dan baik dalam perjanjian waralaba. Standar Perjanjian Eksklusif menggunakan taktik perseillegal karena larangan itu sendiri merupakan bentuk ilegalitas. Namun, untuk menentukan apakah ia terlibat dalam perilaku anti persaingan atau monopoli, Perjanjian Eksklusif dapat dievaluasi menurut sejumlah kriteria yang dapat ditemukan dalam literatur yang relevan. Itu akan terjadi jika semua persyaratan yang digariskan dalam Pasal 15 perjanjian eksklusif telah dipenuhi. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran bahwa : Hendaknya pengaturan mengenai perjanjian waralaba di muat secara tegas mengenai format penawaran perjanjian waralaba sebelum terjadinya kesepakatan tidak hanya dari segi kewajiban pemberi waralaba namun juga hak penerima waralaba, yang mana klausul tersebut merupakan dasar akan terjadinya keadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada kesalahfahaman atau simpang siur serta tidak terlepas dari prinsip-prinsip itikad baik dan isi dari peraturan-peraturan yang berlaku khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba. Hendaknya peraturan perundang-undangan tidak hanya mengatur dari sisi administrasi waralaba saja, namun juga mengatur terkait perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat perjanjian waralaba yang tidak berkeadilan. Dalam hal ini KPPU dapat menilai perjanjian yang berpotensi menyebabkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, memeriksa kegiatan usaha untuk mendeteksi penyalahgunaan posisi dominan dan memberikan saran dan pertimbangan kebijakan terkait persaingan usaha | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Firman Floranta Adonara, S.H, M.H. Emmanuel Raja Damaitu, S.H, M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6800 | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Franchisee | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Waralaba | |
| dc.subject | Klausul Ekslusivitas | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Atas Pencantuman Klausul Ekslusivitas dalam Perjanjian Waralaba | |
| dc.type | Other |
