Kajian Yuridis Terhadap Harta Bersama Sebagai Jaminan Kredit Hak Tanggungan di Bank
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur
lebih jauh tentang tanggung jawab suami isteri terhadap harta kekayaannya selama
perkawinan. Pada prinsipnya untuk membuktikan pemilikan suatu tanah sebagai
harta bersama sangatlah sulit. Hal ini terjadi karena tanda bukti hak atas tanah
(sertipikat) ditulis atas nama satu orang, namun tidak menutup kemungkinan tanah
tersebut kenyataannya dimiliki bersama oleh suami isteri. Hal ini berarti
kewenangan terhadap sertifikat tersebut bukan hanya dimiliki suami atau isterinya
sendiri-sendiri, melainkan bersama-sama, sehingga suami atau isteri ingin
melakukan perbuatan hukum (contohnya membebankan hak tanggunan) berkaitan
dengan tanah tersebut memerlukan persetujuan dari isterinya atau suaminya,
sepanjang tidak ada perjanjian kawin sebagai mana diatur dalam Pasal 36 UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan latar belakang
sebagaimana tersebut di atas, menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang harta
bersama dalam perkawinan sebagai jaminan kredit yang dibebani dengan hak
tanggungan berikut permasalahan bilamana terjadi perceraian..
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimanakah
pembebanan hak tanggungan sertipikat hak milik atas tanah yang objeknya
merupakan harta bersama ? dan (2) Bagaimanakah pelaksanaan kewajiban angsuran
kredit dengan jaminan harta bersama bila terjadi perceraian. Metode penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan
analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian
dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pembebanan hak
tanggungan sertipikat hak milik atas tanah yang objeknya merupakan harta bersama
dilakukan secara bersama-sama oleh suami dan isteri. Hal tersebut dikarenakan
kedudukan suami isteri adalah seimbang. Setelah memperoleh persetujuan pihak
suami dan pihak istri, proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanoakan melalui
dua tahap kegiatan, yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatnya Akta
Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan tahap
pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan. Adanya kewajiban untuk mendaftarkan
Hak Tanggungan ditujukan untuk menjamin kepastian hukum kepada pemberi dan
penerima Hak Tanggungan. Suatu kredit dikategorikan macet manakala debitur
atau pihak yang meminjam uang tidak dapat membayar uang yang dipinjamnya
sesuai yang ditentukan dalam perjanjian kredit. Manakala terjadi wanprestasi
maupun kredit macet atas pembayaran kredit dengan jaminan harta bersama yang
dibebani dengan hak tanggungan sedangkan pasangan suami istri terebut bercerai,
pada dasarnya dapat diambil beberapa langkah sebagai berikut : a) Tetap
mengangsur sesuai perjanjian kredit dengan sistem persentase seimbang antara
suami dan istri (50% dan 50%) karena harta bersama tersebut merupakan bagian
yang sama dari suami istri ; b) Dilakukan pelunasan terhadap sisa angsuran dengan
pembayaran dari pihak suami dan istri tersebut untuk kemudian dilakukan pembagian ; atau c) Dilakukan eksekusi terhadap objek jaminan oleh kreditur untuk
kemudian dilelang. Hasil lelang dipergunakan untuk melunasi sisa utang pokok dan
lebihnya diberikan kepada suami istri dibagi bersama.
Saran yang dapat diberikan bahwa, hendaknya dalam menangani masalah
kredit macet perlu ada upaya penyelesaian secara damai oleh kedua belah pihak
dalam hal ini dengan melaksanakan penyelamatan kredit, antara lain melalui
penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), dan
penataan kembali (restructuring) atau mungkin dapat melalui upaya alternatif
penyelesaian sengketa seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Namun
demikian bila penyelesaian berupa penyelamatan kredit belum berhasil, upaya yang
terakhir yang ditempuh adalah penyelesaian kredit melalui jalur hukum yaitu
dengan pelaksanaan eksekusi terhadap barang atau benda yang dijaminkan kepada
kreditor. Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak
Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian
dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu,
praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam
kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang
telah diatur dalam Undang Undang Hak Tanggungan, sehingga pelaksanaannya
dapat memperoleh jaminan kepastian hukum yang kuat.
Description
reupload file repositori 8 april 2026 kurnadi/fani
