Kajian Yuridis Terhadap Harta Bersama Sebagai Jaminan Kredit Hak Tanggungan di Bank
| dc.contributor.author | Ryan Dicky Kurniawan | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-09T03:23:59Z | |
| dc.date.issued | 2017-11-09 | |
| dc.description | reupload file repositori 8 april 2026 kurnadi/fani | |
| dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur lebih jauh tentang tanggung jawab suami isteri terhadap harta kekayaannya selama perkawinan. Pada prinsipnya untuk membuktikan pemilikan suatu tanah sebagai harta bersama sangatlah sulit. Hal ini terjadi karena tanda bukti hak atas tanah (sertipikat) ditulis atas nama satu orang, namun tidak menutup kemungkinan tanah tersebut kenyataannya dimiliki bersama oleh suami isteri. Hal ini berarti kewenangan terhadap sertifikat tersebut bukan hanya dimiliki suami atau isterinya sendiri-sendiri, melainkan bersama-sama, sehingga suami atau isteri ingin melakukan perbuatan hukum (contohnya membebankan hak tanggunan) berkaitan dengan tanah tersebut memerlukan persetujuan dari isterinya atau suaminya, sepanjang tidak ada perjanjian kawin sebagai mana diatur dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan latar belakang sebagaimana tersebut di atas, menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang harta bersama dalam perkawinan sebagai jaminan kredit yang dibebani dengan hak tanggungan berikut permasalahan bilamana terjadi perceraian.. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimanakah pembebanan hak tanggungan sertipikat hak milik atas tanah yang objeknya merupakan harta bersama ? dan (2) Bagaimanakah pelaksanaan kewajiban angsuran kredit dengan jaminan harta bersama bila terjadi perceraian. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pembebanan hak tanggungan sertipikat hak milik atas tanah yang objeknya merupakan harta bersama dilakukan secara bersama-sama oleh suami dan isteri. Hal tersebut dikarenakan kedudukan suami isteri adalah seimbang. Setelah memperoleh persetujuan pihak suami dan pihak istri, proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanoakan melalui dua tahap kegiatan, yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan tahap pendaftarannya oleh Kantor Pertanahan. Adanya kewajiban untuk mendaftarkan Hak Tanggungan ditujukan untuk menjamin kepastian hukum kepada pemberi dan penerima Hak Tanggungan. Suatu kredit dikategorikan macet manakala debitur atau pihak yang meminjam uang tidak dapat membayar uang yang dipinjamnya sesuai yang ditentukan dalam perjanjian kredit. Manakala terjadi wanprestasi maupun kredit macet atas pembayaran kredit dengan jaminan harta bersama yang dibebani dengan hak tanggungan sedangkan pasangan suami istri terebut bercerai, pada dasarnya dapat diambil beberapa langkah sebagai berikut : a) Tetap mengangsur sesuai perjanjian kredit dengan sistem persentase seimbang antara suami dan istri (50% dan 50%) karena harta bersama tersebut merupakan bagian yang sama dari suami istri ; b) Dilakukan pelunasan terhadap sisa angsuran dengan pembayaran dari pihak suami dan istri tersebut untuk kemudian dilakukan pembagian ; atau c) Dilakukan eksekusi terhadap objek jaminan oleh kreditur untuk kemudian dilelang. Hasil lelang dipergunakan untuk melunasi sisa utang pokok dan lebihnya diberikan kepada suami istri dibagi bersama. Saran yang dapat diberikan bahwa, hendaknya dalam menangani masalah kredit macet perlu ada upaya penyelesaian secara damai oleh kedua belah pihak dalam hal ini dengan melaksanakan penyelamatan kredit, antara lain melalui penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) atau mungkin dapat melalui upaya alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Namun demikian bila penyelesaian berupa penyelamatan kredit belum berhasil, upaya yang terakhir yang ditempuh adalah penyelesaian kredit melalui jalur hukum yaitu dengan pelaksanaan eksekusi terhadap barang atau benda yang dijaminkan kepada kreditor. Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang Undang Hak Tanggungan, sehingga pelaksanaannya dapat memperoleh jaminan kepastian hukum yang kuat. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Mardi Handono, S.H., M.H. DPA: Firman Floranta Adonara, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6763 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kajian Yuridis | |
| dc.subject | Harta Bersama | |
| dc.subject | Kredit Hak Tanggungan di Bank | |
| dc.title | Kajian Yuridis Terhadap Harta Bersama Sebagai Jaminan Kredit Hak Tanggungan di Bank | |
| dc.type | Other |
